IHPS I 2021 Ungkap 14.501 Permasalahan Senilai Rp8,37 Triliun

by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyelesaikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I 2021. Terdapat 8.483 temuan yang memuat 14.501 permasalahan senilai Rp8,37 triliun yang diungkap BPK selama pemeriksaan pada semester I 2021.  

Ketua BPK Agung Firman Sampurna menyampaikan, permasalahan yang paling banyak ditemukan merupakan permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan. Jumlahnya mencapai 7.512 permasalahan atau mencapai 52 persen. Selanjutnya, kelemahan sistem pengendalian intern (SPI) sebanyak 6.617 permasalahan (46 persen). Adapun sisanya, sebanyak 372 (2 persen) berupa permasalahan ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan sebesar Rp113,13 miliar.

“Dari permasalahan ketidakpatuhan sebanyak 7.512 permasalahan, sebanyak 4.774 permasalahan sebesar Rp8,26 triliun merupakan permasalahan ketidakpatuhan, yang terdiri atas ketidakpatuhan yang dapat mengakibatkan kerugian sebanyak 3.104 permasalahan sebesar Rp1,94 triliun, potensi kerugian sebanyak 612 permasalahan sebesar Rp776,45 miliar, dan kekurangan penerimaan sebanyak 1.058 permasalahan sebesar Rp5,55 triliun,” kata Ketua BPK dalam penyerahan IHPS I Tahun 2021 kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di Jakarta, Selasa (7/12).

Atas berbagai permasalahan yang diungkapkan BPK, entitas telah menindaklanjutinya dengan menyerahkan aset atau menyetor ke kas negara/daerah/perusahaan selama proses pemeriksaan. Jumlahnya sebesar Rp967,08 miliar (11,7 persen), di antaranya sebesar Rp656,46 miliar (68 persen) merupakan penyetoran dari entitas pemerintah pusat, BUMN, dan badan lainnya.

Ketua BPK mengatakan, IHPS I Tahun 2021 secara keseluruhan memuat 128 hasil pemeriksaan keuangan pada pemerintah pusat, yaitu 1 Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2020, 85 Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (LKKL) Tahun 2020, dan 1 Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) Tahun 2020. Untuk mendukung pemeriksaan LKPP Tahun 2020, BPK memeriksa 11 laporan keuangan Unit Akuntansi Pengelola Anggaran/Barang (UAKPA/B) Bagian Anggaran (BA) BUN pada kementerian/lembaga (K/L) terkait dan tidak diberikan opini. Selain itu, BPK memeriksa 30 Laporan Keuangan Pinjaman dan Hibah Luar Negeri (LKPHLN) Tahun 2020.

“Penting kami tekankan bahwa, khususnya dalam tiga tahun terakhir ini, BPK berupaya keras dalam mendorong terwujudnya tata kelola keuangan negara yang efektif, akuntabel, dan transparan sesuai ketentuan perundang-undangan, praktik internasional terbaik, khususnya dikaitkan dengan tujuan pembangunan berkelanjutan (//sustainable development goals///SDGs), yaitu tujuan ke-16 terutama target 16.6, yaitu mengembangkan lembaga yang efektif, akuntabel, dan transparan di semua tingkat,” kata Ketua BPK.

You may also like