BPK Selamatkan Kerugian Negara Rp4,16 Triliun

by Admin 1
Keuangan negara (Ilustrasi/Sumber: djkn.kemenkeu.go.id)

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terus mendorong pelaksanaan peran oversight untuk mendorong upaya pemberantasan korupsi, meningkatkan transparansi, dan menjamin terlaksananya akuntabilitas. Melalui pelaksanaan kewenangan penghitungan kerugian negara, BPK ikut berperan dalam menyelamatkan keuangan negara.

Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan, total kerugian negara yang telah ditetapkan BPK berdasarkan data terakhir mencapai Rp4,16 triliun. Dari jumlah tersebut, terdapat pengembalian melalui angsuran sebesar Rp391,05 miliar (9 persen), pengembalian melalui pelunasan sebesar Rp1,76 triliun (42 persen), dan penghapusan sebesar Rp114,17 miliar (3 persen).

“Selebihnya, sebesar 1,89 triliun (46 persen) perlu didorong upaya penyelesaiannya sesuai dengan misi kedua BPK untuk mendorong pencegahan korupsi dan percepatan penyelesaian ganti kerugian negara,” kata Ketua BPK saat kegiatan syukuran HUT ke-75 BPK, beberapa waktu lalu.

Dalam kaitannya dengan misi tersebut, BPK pun telah meluncurkan Investigative Audit Task Force (IATF) di kantor perwakilan guna rangka meningkatkan kualitas pemeriksaan investigative. Termasuk juga mempercepat pemenuhan permintaan pemeriksaan investigatif/penghitungan kerugian negara/daerah dari instansi penegak hukum. 

“Pembentukan IATF ini diharapkan dapat mengoptimalkan koordinasi dan sinergi dengan instansi penegak hukum,” kata dia.

Ketua BPK menambahkan, BPK juga terus memperkuat peran insight untuk mendalami kebijakan dan masalah publik. Selain itu, BPK sudah mulai melaksanakan peran foresight.

“Peran foresight dijalankan untuk memberikan tinjauan masa depan dengan menyoroti implikasi jangka panjang dari keputusan/kebijakan pemerintah saat ini dengan mengidentifikasi tren kunci dan tantangan negara dan masyarakat sebelum berubah menjadi krisis,” katanya menambahkan.

You may also like