BPK Gencarkan Pemanfaatan Bidics dalam Pemeriksaan

by Admin 1
BPK menggunakan big data analytics dalam pemeriksaan LKPP tahun 2020 (Ilustrasi).

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berupaya mengembangkan dan meningkatkan pemanfaatan big data analytics. Sosialisasi BPK Big Data Analytics (Bidics) pun dilaksanakan dalam Workshop Persiapan Pemeriksaan Laporan Keuangan Tahun 2021 di Lingkungan Auditorat Keuangan Negara (AKN) V, beberapa waktu lalu.

“Portal ini sudah bisa kita rasakan sejak tahun lalu kita melaksanakan pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP), Laporan Keuangan Kementerian dan Lembaga (LKKL), dan pemeriksaan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN),” ungkap Kabag Dukungan Pemeriksaan dan Manajemen Kinerja Teknologi Informasi Biro Teknologi Informasi (TI) BPK Novis Pramantyabudi.

Secara umum, perkembangan pemanfaatan big data di BPK dapat dilihat di www.bidics.bpk.go.id. Selain itu, terdapat portal yang berisikan data hasil visualisasi. Hal itu ditampilkan di laman www.dashboard.bpk.go.id.

“(Dashboard) itu berisikan hasil visualisasi data yang kita berhasil sajikan berdasarkan permintaan Bapak atau Ibu,” terang Novis.

Dalam portal tersebut, terdapat sejumlah klaster data mulai dari pemerintah pusat hingga pemerintah daerah yang dikumpulkan dari domain publik. Misalnya, data terkait realisasi anggaran PC-PEN atau kurs Bank Indonesia yang ditampilkan dalam situs dan dapat diakses umum.

Portal itu juga mengumpulkan data dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) seluruh tingkat pemerintahan. Data tersebut diperbarui oleh Biro TI setiap hari untuk kemudian diolah dan divisualisasikan.

Dalam dashboard terdapat beberapa menu yang dapat digunakan untuk mendukung pemeriksaan. Dia mengatakan, menu-menu tersebut dapat dimanfaatkan untuk mengamati perilaku anggaran pemerintah seperti belanja pegawai, belanja modal, dan belanja barang. “Polanya seperti apa? Kalau ada yang polanya berbeda bisa menjadi kewaspadaan,” ujar Novis.

Pemeriksa juga bisa membandingkan harga untuk barang yang serupa dan dipesan antara K/L satu dan K/L lainnya. Spesifikasi dan harga bisa dibandingkan. Pemeriksa juga bisa mengecek profil supplier serta rekam transaksinya.

“Analisis berdasarkan supplier bisa dilihat misalnya ada kecenderungan sering bersama-sama dalam sebuah lelang. Bukan berarti tidak boleh tapi ini bisa menjadi kewaspadaan untuk dicermati pemeriksa,” ujarnya.

You may also like