JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merekomendasikan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) untuk mempertimbangkan melakukan restrukturisasi atas Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) dan Politeknik Imigrasi (Poltekim). Rekomendasi ini disampaikan BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja atas Pendidikan Tinggi Vokasi pada Poltekip dan Poltekim Kemenkumham.
Pemeriksaan tersebut telah dilakukan pada semester II 2021. Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara/Anggota I BPK Hendra Susanto mengapresiasi Kemenkumham karena berdasarkan hasil pemeriksaan, seluruh lulusan Poltekip dan Poltekim seluruhnya diserap oleh Kemenkumham.
Selain itu, Poltekip dan Poltekim telah menerapkan model perkuliahan student center learning (SCL) dengan menggunakan modul/bahan ajar dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Namun demikian, model kelembagaan dengan dua politeknik, kurikulum, dan sarana dan prasarana yang belum memadai, serta dosen dan tenaga kependidikan yang belum memenuhi standar, menghambat efektivitas penyelenggaraan pendidikan vokasi.
“Atas kelemahan penyelenggaraan pendidikan vokasi ini, BPK memberikan rekomendasi strategis agar menteri hukum dan HAM mempertimbangkan restrukturisasi Poltekip dan Poltekim menjadi satu Politeknik Kementerian Hukum dan HAM,” kata Hendra dalam kegiatan entry meeting pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2021, beberapa waktu lalu.
Dalam kesempatan tersebut, BPK juga menyerahkan LHP Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) yang dilakukan pada semester II tahun 2021, yaitu LHP PDTT atas Pelaksanaan Belanja Barang dan Belanja Modal pada tiga Kanwil Kemenkumham.
Berdasarkan hasil PDTT yang telah dilakukan, BPK masih menemukan kelemahan dalam sistem pengendalian internal maupun permasalahan ketidakpatuhan terhadap peraturan. Hal ini antara lain terdapat realisasi belanja sewa yang tidak ekonomis dan memboroskan keuangan negara.
Selain itu, terdapat ketidaksesuaian spesifikasi dan kekurangan volume pekerjaan pada pengadaan peralatan, pembangunan gedung kantor dan pembangunan lapas. “Atas masalah ketidaksesuaian spesifikasi dan kekurangan volume pekerjaan sebagian besar telah ditindaklanjuti dengan penyetoran ke kas negara.”