Ini Permintaan DPRD Bandar Lampung Terkait Temuan BPK

by Admin 1
Kota Bandar Lampung (Sumber: diskominfo.bandarlampungkota.go.id)

BANDARLAMPUNG, WARTAPEMERIKSA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandar Lampung meminta Pemerintah Kota Bandar Lampung segera menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dugaan kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) setempat.

“Kami merekomendasikan beberapa hal atas Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan (LHP) BPK RI, yang menemukan adanya dugaan kebocoran PAD Kota Bandar Lampung pertengahan 2019 sampai semester I tahun 2021,” kata Juru Bicara Panitia Khusus Pembahasan Tindak Lanjut BPK atas pengelolaan PAD Rakhmad Nafindra dalam Sidang Paripurna DPRD di Kota Bandar Lampung, beberapa waktu lalu.

Rekomendasi yang diberikan kepada Pemkot Bandar Lampung yaitu agar segera membentuk tim tindak lanjut atas audit BPK terhadap LHP kinerja atas efektivitas pengelolaan PAD. Rakhmad meminta tim tersebut segera menyusun aksi dengan memperhatikan prioritas aksi tindak lanjut dengan mencantumkan tahapan-tahapan aksi secara detail. Dengan begitu dapat dengan mudah dievaluasi dan dilakukan monitoring.

Seperti dilaporkan Antara, dia pun meminta Tim tindak lanjut mendorong percepatan penerbitan peraturan daerah (perda) dan produk hukum daerah lain. Seperti rekomendasi yang diberikan BPK dalam rangka efektivitas pengelolaan PAD untuk mendorong kemandirian fiskal.

Dia pun mendorong tim tindak lanjut untuk segera melakukan audit investigasi terhadap temuan dugaan kebocoran pemasukan PAD di dinas dan instansi terkait, termasuk BUMD. “Apabila audit investigasi tidak dapat dilakukan, maka disarankan untuk dilakukan audit internal oleh inspektorat, dengan mengambil sampel atas pemasukan pajak dan retribusi secara random sebagai spot check atas Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah, yang juga menjadi salah satu rekomendasi BPK,” kata Anggota Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung itu.

DPRD juga meminta Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana melakukan penilaian secara berkelanjutan terhadap pejabat dalam organisasi perangkat daerah. Hal ini dalam rangka perbaikan kinerja atas efektivitas pengelolaan PAD untuk mendorong kemandirian fiskal.

Wali kota juga diminta menyampaikan hasil monitoring dan evaluasi terhadap rencana aksi dan tindak lanjut atas pelaksanaan rekomendasi BPK tersebut kepada DPRD Kota Bandar Lampung paling lambat 60 hari sejak laporan panitia.

Terkait akan rekomendasi DPRD tersebut, Wali Kota Eva Dwiana berjanji akan segera menindaklanjuti rekomendasi terkait penemuan dugaan kebocoran PAD. “Inspektorat juga lagi turun. Kalau memang ada, kami tindaklanjuti sesuai dengan peraturan. Kemarin, kami maklum karena kami ada beberapa kegiatan dan sedang dalam masa pandemi Covid-19,” ujar Eva.

You may also like