Apa Arti Penanggulangan Kemiskinan pada 2022 Bagi BPK?

by Admin 1
Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara/Anggota I BPK Nyoman Adhi Suryadnyana

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA –  Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berkomitmen untuk mengawal pemerintah, khususnya pemerintah daerah (pemda) terkait upaya penanggulangan kemiskinan. Hal ini diwujudkan antara lain dengan menetapkan efektivitas upaya pemda dalam penanggulangan kemiskinan sebagai tema pemeriksaan kinerja pada 2022.

“Melalui pemeriksaan kinerja, maka BPK turut berkomitmen dalam mengawal pemerintah, khususnya pemda, agar program kegiatannya dapat secara efektif mencapai tujuan penanggulangan kemiskinan,” kata Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara/Anggota VI BPK Nyoman Adhi Suryadyana dalam kegiatan Diseminasi Kebijakan Pemeriksaan untuk BPK Perwakilan di Lingkungan Auditorat Utama Keuangan Negara (AKN) V dan VI di Kantor Pusat BPK, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Dia menjelaskan, pemilihan tema pemeriksaan kinerja ini terkait dengan pemeriksaan long form audit report (LFAR) yang telah dilakukan BPK sejak 2020. Menurutnya, pendekatan LFAR dijalankan dengan melakukan pemeriksaan aspek kinerja tertentu bersamaan dengan pelaksanaan pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).

Upaya pemda tersebut harus sinkron, koheren, andal, inklusif, tepat, dan memiliki sifat pemberdayaan masyarakat. Untuk itu, pemda seharusnya dapat merancang kebijakan publiknya agar selaras atau sinkron dengan kebijakan pemerintah pusat

Nyoman mengatakan, kemiskinan dengan segala bentuk, sebab, dan karakteristiknya pasti akan mengurangi kemampuan bangsa dalam mencapai tujuannya. Kemudian juga menghambat upaya-upaya penyejahteraan rakyat, dan mereduksi kesempatan dalam meningkatkan kualitas kehidupan warga.

Karenanya, penyelesaian masalah kemiskinan membutuhkan sinergi seluruh elemen bangsa. Meliputi koherensi upaya negara, swasta dan masyarakat, serta komitmen kuat untuk mengarahkan dan melaksanakan strategi penanggulangan kemiskinan kepada fokus perbaikan taraf kehidupan warga miskin.

Melalui pemeriksaan ini, ujar dia, tim pemeriksa akan menilai efektivitas upaya pemerintah daerah dari tiga aspek. Tiga aspek itu yakni kebijakan yang tepat, hasil yang tepat, dan pemberdayaan yang tepat. “Upaya pemda tersebut harus sinkron, koheren, andal, inklusif, tepat, dan memiliki sifat pemberdayaan masyarakat. Untuk itu, pemda seharusnya dapat merancang kebijakan publiknya agar selaras atau sinkron dengan kebijakan pemerintah pusat,” ungkap Nyoman.

Kebijakan yang tepat dinilai akan menyiratkan kepatuhan terhadap peraturan dan ketentuan yang berlaku. Dengan begitu dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis dan dapat diandalkan karena menggunakan basis data kependudukan yang relevan dan akurat.

Selanjutnya kebijakan yang tepat juga dapat memitigasi kerentanan atau faktor inheren lain yang dimiliki oleh warga miskin terhadap gejolak perekonomian atau bencana.

“Melalui pemeriksaan kinerja tematik berbasis LFAR yang terpadu dengan pemeriksaan atas LKPD tahun 2021, diharapkan BPK dapat memberikan rekomendasi yang konstruktif guna mengarahkan pemda untuk menempatkan masyarakat miskin sebagai subjek pembangunan, memanfaatkan sumber daya secara efisien dan efektif, serta menyelesaikan permasalahan kemiskinan secara tepat dan berkelanjutan,” papar dia.

You may also like