JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin berharap sinergi yang selama ini telah terbangun dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dapat terus ditingkatkan. Peningkatan kerja sama diharapkan dapat terus dilakukan dalam hal pemberantasan korupsi.
“Ada juga kerja sama mengenai pertukaran data dan informasi dalam rangka keterpaduan dan sinergi dalam upaya pengawasan yang sistemis dan terukur antara kejaksaan dan BPK.”
Jaksa Agung mengatakan, BPK sangat membantu Kejaksaan Agung dalam menyelesaikan permasalahan kasus korupsi melalui penghitungan kerugian negara (PKN). Hal ini seperti yang telah dilakukan dalam kasus PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri.
Sanitiar berharap pola yang dilakukan dalam menghitung kerugian negara untuk kasus korupsi Jiwasraya dan Asabri tidak hanya dilakukan antara kantor pusat BPK dan Kejaksaan Agung. “Akan tetapi dapat diterapkan pola penghitungan yang sama di BPK Perwakilan setiap provinsi di seluruh Indonesia dalam melakukan penghitungan kerugian negara dalam kasus korupsi di daerah. Mungkin ini perlu pembahasan bersama lebih lanjut dan pengembangan MoU yang sudah berjalan selama ini,” kata Sanitiar kepada Warta Pemeriksa, belum lama ini.
Sanitiar berharap, sinergitas yang terjalin selama ini antara BPK dan kejaksaan dapat terjalin lebih baik lagi. Ia juga berharap Kejaksaan Agung dan BPK dapat berkolaborasi secara maksimal dalam penyamaan persepsi untuk meminimalkan perbedaan pandangan antara penyidik dan auditor. “Utamanya terkait dengan kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi,” katanya.
Jaksa Agung menambahkan, selama ini sudah banyak kerja sama yang telah dilakukan antara kejaksaan, kepolisian, dan BPK. Terlebih setelah dituangkan dalam nota kesepahaman (memorandum of understanding) yang ditandatangani pada 11 Agustus 2020. Kerja sama itu, antara lain, pelaksanaan koordinasi dalam rangka mendukung penegakan hukum.
Hal ini berupa tindak lanjut terhadap hasil pemeriksaan investigatif yang berindikasi kerugian keuangan negara/daerah. Misalnya berupa penghitungan kerugian keuangan negara/daerah serta pemberian keterangan ahli.
Kedua, kerja sama penerangan dan penyuluhan hukum serta sosialisasi dalam pencegahan tindak pidana di bidang keuangan negara. Kemudian, pengembangan kapasitas sumber daya manusia, yaitu dengan membangun koordinasi untuk meningkatkan kemampuan dan pengetahuan serta kualitas sumber daya manusianya.
Khususnya dalam penguasaan tata kelola keuangan yang tertib, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan dengan baik dan benar. “Ada juga kerja sama mengenai pertukaran data dan informasi dalam rangka keterpaduan dan sinergi dalam upaya pengawasan yang sistemis dan terukur antara kejaksaan dan BPK,” katanya.