Ini Andil Besar BPK dalam Pemberantasan Korupsi Menurut Jaksa Agung

by Admin 1
Kejaksaan (Sumber: Kejaksaan.go.id)

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengapresiasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang terus mempererat sinergi dengan Kejaksaan Agung dalam mengawal keuangan negara. Menurut Jaksa Agung, BPK pun semakin berperan dalam proses penegakan hukum, khususnya pemberantasan korupsi, selama berada di bawah kepemimpinan Ketua BPK Agung Firman Sampurna.

“Oleh karena itu, kesuksesan kejaksaan dalam pembuktian perkara tindak pidana korupsi tidak lepas dari peran BPK.”

Burhanuddin mengatakan, BPK memberikan manfaat yang luar biasa dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi kejaksaan. “Dalam fungsi penegakan hukum, BPK membantu kejaksaan dalam melakukan penghitungan kerugian keuangan negara terhadap hasil pemeriksaan investigatif yang dilakukan kejaksaan,” kata Burhanuddin kepada Warta Pemeriksa, belum lama ini.

Jaksa Agung menambahkan, telah banyak kerja sama yang dilakukan secara bersama-sama antara Kejaksaan Agung dan BPK, khususnya dalam hal penegakan hukum. Kejaksaan dan BPK bersama-sama mengungkap kasus megakorupsi PT Jiwasraya dan PT Asabri yang menimbulkan kerugian negara sangat besar. Kerugiannya yaitu Rp16,8 triliun untuk kasus PT Jiwasraya dan sebesar Rp 22,7 triliun untuk kasus PT Asabri.

Hal tersebut merupakan bukti komitmen dan keseriusan bersama dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. “Saya atas nama pribadi dan institusi mengucapkan terima kasih atas kerja keras BPK dalam menyelesaikan perhitungan kerugian negara dalam kasus tersebut.” 

Burhanuddin mengatakan, BPK juga ikut berperan dalam pembuktian terhadap unsur kerugian keuangan negara di depan persidangan terhadap tindak pidana korupsi yang ditangani oleh kejaksaan.  “Oleh karena itu, kesuksesan kejaksaan dalam pembuktian perkara tindak pidana korupsi tidak lepas dari peran BPK,” katanya.

Secara internal, BPK dinilai juga memberikan pengetahuan dan wawasan kepada para insan Adhyaksa. Hal ini dilakukan melalui koordinasi maupun pengawasan terhadap terciptanya sistem tata kelola keuangan yang baik di dalam institusi kejaksaan yang tertib, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan dengan baik dan benar.

Burhanuddin bersyukur karena Kejaksaan Agung berhasil mendapat predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) lima kali secara berturut-turut, yaitu dari 2016- 2020. “Semoga untuk tahun 2021 yang penilaian baru dilaksanakan awal tahun ini, kejaksaan dapat mempertahankan predikat tersebut,” katanya.

You may also like