KUDUS, WARTAPEMERIKSA – Penyerahan dana bantuan partai politik (banbarpol) terhadap parpol di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, masih menunggu selesainya pemeriksaan laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) penggunaan dana sejenis pada tahun 2021.
“Sejumlah parpol di Kudus memang berharap ada percepatan penyerahan dana banpol, namun kami tetap menunggu hasil pemeriksaan oleh BPK,” kata Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kudus Harso Widodo di Kudus, beberapa waktu lalu, seperti dilansir dari Antara.
Bantuan yang akan diterima parpol di Kudus, kata dia, tahun ini mengalami kenaikan sebesar 96,08 persen. Dari sebelumnya sebesar Rp2.550 per suara menjadi Rp5.000 per suara. Pemkab Kudus menjadwalkan pencairan dana banpol tersebut melalui dua tahap.
Tahap pertama sebesar Rp2.500 per suara dan tahap kedua sesuai tambahan yang disetujui sebesar Rp2.450 per suara. Dana Banpol tahun 2022 sudah dianggarkan lewat APBD 2022 murni sebesar Rp2,36 miliar dan sudah disesuaikan dengan usulan kenaikan dari sebelumnya Rp2.550 per suara menjadi Rp5.000 per suara.
Dengan adanya tambahan alokasi banpol tersebut, diharapkan memberikan dukungan operasional internal parpol. Masing-masing parpol juga bisa meningkatkan peran memberikan pendidikan politik terhadap masyarakat.
Jumlah partai politik di Kabupaten Kudus yang mendapatkan kursi di DPRD Kudus tercatat ada 10 parpol. Di antaranya Partai Demokrat, PAN, Partai Golkar, Partai Nasdem, PKS, PPP, PDIP, Partai Hanura, Partai Gerindra, dan PKB.