JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terus memperkuat dan memutakhirkan sistem quality assurance untuk menjaga kualitas hasil pemeriksaan. Inspektur Pemerolehan Keyakinan Mutu Pemeriksaan (PKMP) Rita Amelia mengatakan, quality assurance merupakan implementasi dari pilar keenam yang ditujukan sebagai evaluasi penerapan pengendalian mutu.
“Pelaksanaan quality assurance tidak dipisahkan antara proses pemeriksaan dengan hasil pemeriksaan, karena hasil pemeriksaan merupakan output dari proses pemeriksaan. Di dalam organisasi dan tata kerja pelaksana BPK, Inspektorat Utama memiliki tugas untuk melaksanakan quality assurance. Untuk quality assurance atas pemeriksaan dilaksanakan oleh Inspektorat PKMP.”
Keenam pilar tersebut adalah tanggung Jawab BPK atas mutu, persyaratan etika, perencanaan dan pertimbangan risiko, sumber daya manusia (SDM), kinerja pemeriksaan dan kewenangan lain, dan pemantauan. “Quality assurance tidak ditujukan untuk mengatasi adanya gugatan terhadap hasil pemeriksaan. Tetapi dengan adanya quality assurance dapat diidentifikasi hal-hal yang perlu disempurnakan dalam penerapan pengendalian mutu untuk selanjutnya diterapkan pada pemeriksaan ke depan,” kata Rita kepada Warta Pemeriksa, belum lama ini.
Dia menambahkan, quality assurance penting dilaksanakan dalam seluruh proses pemeriksaan. Mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan pemeriksaan, serta pemantauan tindak lanjut.
Selain itu, quality assurance harus melihat apakah pengendalian mutu telah dirancang dan diterapkan dalam seluruh tahapan yang telah ditetapkan. Untuk memastikan quality assurance tetap terjaga, kata Rita, BPK terus melakukan pemutakhiran sistem seiring dengan perkembangan yang ada di lingkungannya.
Dengan terbitnya Enam Pilar Sistem Pengendalian Mutu BPK, maka harus dilakukan penyesuaian terhadap petunjuk pelaksanaan quality assurance. Selain itu, di lingkup internasional, International Auditing and Assurance Standards Boards (IAASB) telah mengeluarkan International Standard on Quality Management (ISQM) 1 yang sebelumnya dikenal dengan ISQC 1dan ISQM 2.
“Hal ini juga mempengaruhi desain quality assurance yang diterapkan BPK agar selaras dengan perkembangan dunia internasional,” ujar dia.
Dari segi sumber daya yang melaksanakan quality assurance, BPK juga terus melakukan penguatan-penguatan baik dari segi kuantitas maupun kualitasnya. Penguatan ini dilaksanakan melalui perekrutan pereviu yang kompeten serta pendidikan dan pelatihan yang dilaksanakan oleh Inspektorat Utama.
“Namun yang perlu diingat bahwa tanggung jawab atas mutu hasil pemeriksaan tetap berada di tim pemeriksa dan unit pemeriksaan. Pimpinan unit pemeriksaan harus menerapkan enam pilar pengendalian mutu terutama pilar pertama tanggung jawab atas mutu untuk menjaga kualitas hasil pemeriksaan BPK,” katanya.
Secara garis besar, ujar Rita, quality assurance di BPK dimaknai sebagai sebuah proses untuk memperoleh keyakinan atas mutu dengan memastikan sistem pengendalian mutu atau quality control yang dirancang, telah berjalan secara optimal. Quality assurance dilaksanakan oleh pihak yang berada di luar dari sistem pengendalian mutu.
“Pelaksanaan quality assurance tidak dipisahkan antara proses pemeriksaan dengan hasil pemeriksaan, karena hasil pemeriksaan merupakan output dari proses pemeriksaan. Di dalam organisasi dan tata kerja pelaksana BPK, Inspektorat Utama memiliki tugas untuk melaksanakan quality assurance. Untuk quality assurance atas pemeriksaan dilaksanakan oleh Inspektorat PKMP,” katanya.