Laporan Keuangan Mahkamah Konstitusi (MK) Tahun 2021 telah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, dan mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK. Laporan Hasil Pemeriksaan LK MK tersebut disampaikan oleh Anggota III BPK, Achsanul Qosasi, kepada Ketua MK, Anwar Usman di Jakarta (8/7).
Berdasarkan pengujian bukti-bukti yang mendukung angka-angka dan pengungkapan dalam laporan keuangan, pelaksanaan prosedur yang mendasarkan pada pertimbangan profesional pemeriksa, termasuk penilaian risiko salah saji yang material dalam laporan keuangan, BPK yakin bahwa bukti pemeriksaan yang telah diperoleh adalah cukup dan tepat, sebagai dasar untuk menyatakan opini BPK.
Hasil pemantauan terhadap tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa MK merupakan salah satu lembaga yang paling tinggi penyelesaian tindak lanjutnya, yaitu 99,7%. Berdasarkan hasil pemantauan terhadap tindak lanjut per semester II tahun 2021, masih terdapat 7 rekomendasi yang tindak lanjutnya belum sesuai dan 2 rekomendasi yang belum ditindaklanjuti oleh MK.