JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Kasus Covid-19 di Tanah Air kembali menunjukkan tren peningkatan dalam beberapa waktu terakhir seiring adanya varian baru. Kegiatan testing, tracing, dan treatment atau 3T menjadi hal yang sangat penting dalam penanganan pandemi. Lalu, bagaimana sejauh ini pelaksanaan 3T oleh pemerintah daerah?
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada semester II 2021 telah melakukan pemeriksaan terkait efektivitas penanganan pandemi Covid-19 bidang kesehatan tahun anggaran 2020 dan 2021. Pemeriksaan itu dilakukan dengan menjadikan empat pemda sebagai objek pemeriksaan. Keempat pemda tersebut adalah Pemkab Sinjai, Pemkab Waji, Pemkab Luwu Timur, dan Pemkab Tana Toraja.
“Terdapat potensi masyarakat mendapatkan vaksin melebihi yang seharusnya dan penerima vaksinasi tidak dapat menerima sertifikat vaksin dan tidak mendapatkan vaksin kedua.”
Hasil pemeriksaan BPK mengungkapkan bahwa keempat pemda belum memiliki SOP dan rencana operasi terkait 3T dan vaksinasi yang memadai serta komprehensif yang melibatkan lintas sektor. “Hal ini mengakibatkan adanya risiko tidak teridentifikasinya kasus suspek, probable, konfirmasi, dan kontak erat. Kemudian, adanya risiko kematian pasien Covid-19 meningkat serta tidak tercapainya herd immunity di kelompok masyarakat,” demikian disampaikan BPK dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2021.
Dalam pemeriksaan pada Pemkab Sinjai, BPK menemukan bahwa Pemkab Sinjai belum melaksanakan penginputan data pada aplikasi New All Record (NAR), sistem informasi pelacakan kontak, dan sistem monitoring imunisasi dan logistik elektronik secara tertib. Akibatnya, data penderita Covid-19 di aplikasi NAR di Kabupaten Sinjai berpotensi kurang valid untuk dijadikan pengukuran indikator keberhasilan dan pengambilan kebijakan penanganan Covid-19 serta pelacakan kontak erat.
Selain itu, kasus konfirmasi dan kontak erat berisiko tidak terdeteksi. Penerima vaksin pun berpotensi tidak dapat menerima sertifikat vaksin serta tidak menerima vaksin dengan dosis yang seharusnya.
Sementara pemeriksaan pada pemda lainnya, yaitu Pemkab Wajo, Pemkab Luwu Timur, dan Pemkab Tana Toraja, diketahui belum sepenuhnya melakukan perekaman data penerima vaksin melalui aplikasi secara tertib dan lengkap. Sehingga masih ditemukan perbedaan antara data manual dan data dari KPC-PEN dengan aplikasi PCare.
Akibatnya, terdapat potensi masyarakat mendapatkan vaksin melebihi yang seharusnya dan penerima vaksinasi tidak dapat menerima sertifikat vaksin dan tidak mendapatkan vaksin kedua. Bahkan, risiko angka capaian vaksinasi tidak sesuai kondisi sebenarnya.
Rekomendasi BPK kepada empat pemda:
● Bupati pada keempat pemda memerintahkan kepala Dinas Kesehatan menyusun dan menetapkan SOP dan renops terkait testing, tracing, treatment dan vaksinasi.
● Bupati Sinjai agar memerintahkan kepala Dinas Kesehatan untuk menginstruksikan kepala Puskesmas tertib dan tepat waktu mengoordinasikan penginputan hasil pelayanan vaksinasi dan penginputan logistik vaksinasi yang telah dilakukan.
● Bupati Wajo dan Luwu Timur agar memerintahkan kepala Dinas Kesehatan untuk menginstruksikan kepala Puskesmas supaya lebih optimal dalam mengawasi proses pencatatan hasil vaksinasi di aplikasi PCare. Kemudian menginstruksikan admin PCare untuk lebih tertib dan tepat waktu dalam menginput hasil pelayanan vaksinasi yang telah dilakukan.
● Bupati Tana Toraja agar menginstruksikan kepala Dinas Kesehatan dan direktur RSUD Lakipadada untuk melakukan validasi atas jumlah capaian vaksinasi melalui koordinasi dengan pihak-pihak terkait.