Soal Guru Madrasah, Kemenag Diminta Susun Roadmap

by Admin 1
Kementerian Agama (Kemenag)

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merekomendasikan Menteri Agama untuk menyusun peta jalan (roadmap) terkait pemenuhan kebutuhan guru madrasah. Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, pemenuhan kebutuhan kuantitas guru madrasah belum merata.

Hal tersebut terungkap dalam pemeriksaan yang dilakukan BPK atas efektivitas pemenuhan kebutuhan guru madrasah tahun 2019 sampai dengan 2021 (semester I). Pemeriksaan dilakukan terhadap Ditjen Pendis Kementerian Agama.

Seperti disampaikan BPK dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2021, hasil pemeriksaan BPK mengungkapkan bahwa Kementerian Agama telah melakukan beberapa upaya terkait pemerataan layanan pendidikan berkualitas. Kementerian Agama telah memiliki Sistem Informasi dan Manajemen Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (Simpatika) dan menyediakan alat bantu di aplikasi tersebut, yaitu dashboard business intelligence (dashboard BI) untuk melakukan pemetaan atas kebutuhan guru madrasah.

“Akibatnya, pemenuhan kualifikasi minimal guru madrasah sesuai UU menjadi terhambat, kualitas pembelajaran pendidikan madrasah menjadi belum optimal, dan hak guru madrasah belum sepenuhnya terpenuhi.”

Selain itu, Kementerian Agama juga melakukan pemetaan atas jumlah guru madrasah yang belum berkualifikasi S-1/D-IV. Kemudian belum bersertifikat pendidik dan guru bukan pegawai negeri sipil (GBPNS) bersertifikat pendidik yang belum inpassing melalui Simpatika.

Kendati demikian, hasil pemeriksaan juga menunjukkan ada beberapa hal yang masih perlu ditingkatkan. Menurut pemeriksaan BPK, Kementerian Agama belum memenuhi kebutuhan kuantitas guru madrasah secara merata sesuai dengan kewenangannya. Berdasarkan data Simpatika per 11 November 2021, terdapat kekurangan guru sebanyak 56.756 orang.

Kemudian, Kementerian Agama belum memiliki analisis/perhitungan kebutuhan kuantitas guru madrasah yang memadai. Di antaranya belum memiliki perumusan/pemetaan jumlah kebutuhan guru madrasah yang memadai dan proses pengusulan kebutuhan CPNS guru madrasah belum dilaksanakan secara optimal.

Kementerian Agama juga belum memperhitungkan ketersediaan guru PNS dipekerjakan (DPK) di daerah masing-masing dalam mengusulkan kebutuhan PNS guru madrasah. “Akibatnya pemenuhan kebutuhan jumlah tenaga pendidik yang merata dan sesuai kebutuhan madrasah untuk mencapai tujuan pendidikan yang berkualitas belum optimal,” demikian dikutip dari IHPS II 2021.

Temuan lain BPK, Kementerian Agama belum memiliki database yang valid, mutakhir, dan memuat seluruh data guru madrasah. Lalu, Kementerian Agama belum sepenuhnya memutakhirkan sistem informasi pengelolaan data guru madrasah.

Verifikasi dan validasi database guru madrasah belum sepenuhnya menjamin keandalan/kredibilitas data di Simpatika saling terintegrasi. Kebijakan terkait integrasi sistem informasi pengelolaan data guru madrasah belum diimplementasikan dan data guru madrasah yang disajikan antarsistem informasi berbeda. Akibatnya, data guru madrasah belum dapat sepenuhnya dimanfaatkan dalam rangka pengambilan keputusan. 

Selain itu, Kementerian Agama belum memenuhi kebutuhan kualitas guru madrasah secara memadai. Dari 699.495 guru, terdapat 48.086 guru atau 6,87 persen yang belum memenuhi kualifikasi S-1/D-IV dan 441.030 guru atau 63,05 persen yang belum bersertifikasi. Terdapat juga guru yang mengajar tidak linier dengan kualifikasi program studi akademik S-1 dan/atau sertifikasinya.

Kementerian Agama juga belum memiliki roadmap, anggaran, dan strategi yang jelas untuk pemenuhan kualifikasi guru madrasah, serta belum melakukan pembinaan dan evaluasi atas kualitas guru pada madrasah swasta. “Akibatnya, pemenuhan kualifikasi minimal guru madrasah sesuai UU menjadi terhambat, kualitas pembelajaran pendidikan madrasah menjadi belum optimal, dan hak guru madrasah belum sepenuhnya terpenuhi.”

Rekomendasi BPK:

– Menyusun roadmap terkait pemenuhan kebutuhan guru madrasah.

– Menyusun dan menetapkan strategi maupun langkah-langkah teknis terkait integrasi Simpatika dengan sistem informasi lainnya.

– Meningkatkan koordinasi antara direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah (GTK Madrasah) dan kepala Bagian Perencanaan Ditjen Pendis untuk penyusunan roadmap dan pengusulan anggaran program penyelesaian kualifikasi, sertifikasi, dan inpassing guru madrasah.

You may also like