Badan Pemeriksa Keuangan menemukan permasalahan, antara lain masih terdapat biaya yang tidak terkait dengan produk subsidi, pedoman dan ketentuan lain, serta terdapat kesalahan dalam perhitungan persentase alokasi biaya bersama. “Hal tersebut menjadi penyebab adanya ketidaksesuaian dan ketidakakuratan dalam perhitungan harga pokok penjualan (HPP) pupuk bersubsidi,” jelas Anggota VII BPK, Hendra Susanto, usai menyampaikan LHP atas Perhitungan Subsidi Pupuk dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Tahun 2021 kepada Direktur Utama PT Pupuk Indonesia (Persero), Achmad Bakir Pasaman, di Jakarta, Senin (18/7).
BPK berharap agar permasalahan tersebut mendapat perhatian dari segenap pimpinan perusahaan untuk segera menindaklanjuti selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP ini diterima, sesuai Pasal 20 ayat (3) UU Nomor 15 Tahun 2004.