JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) turut mengawal program pemerintah dalam memperbaiki iklim usaha dan peningkatan investasi di daerah. Hasil pemeriksaan BPK menunjukkan masih ada kendala dalam hal pelayanan perizinan yang dilakukan melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik, yaitu Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA).
Seperti disampaikan BPK dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2021, pemeriksaan kinerja terkait dengan upaya pemerintah dalam memperbaiki iklim usaha dan peningkatan investasi, dilakukan terhadap dua kementerian/lembaga (K/L). Keduanya, yaitu Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Pemeriksaan juga menemukan bahwa Kemendagri belum menetapkan SOP pembinaan terhadap penyelenggaraan pelayanan perizinan dan penanaman modal di daerah. Permasalahan lain yang ditemukan, pembinaan Ditjen Bina Pembangunan Daerah terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah (KUKM) dan penanaman modal (PM) belum optimal dalam mendorong kemudahan berusaha di daerah.”
Pemeriksaan juga dilakukan terhadap 41 pemerintah daerah (pemda). Meliputi satu pemerintah provinsi (pemprov), 21 pemerintah kabupaten (pemkab), dan 19 pemerintah kota (pemkot). Terkait hasil pemeriksaan di pemerintah daerah, BPK menemukan bahwa pemda belum dapat mengoptimalkan pemanfaatan aplikasi dalam pelayanan perizinan.
Hal ini karena sistem OSS RBA belum terintegrasi dengan aplikasi layanan persyaratan dasar perizinan. Mulai dari aplikasi GISTARU (Geographic Information System Tata Ruang), Sistem Informasi Manajemen-Bangunan Gedung (SIMBG), dan aplikasi di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
“Akibatnya, organisasi perangkat daerah (OPD) teknis belum dapat melakukan verifikasi atas pengajuan izin berusaha secara memadai,” demikian disampaikan BPK dalam IHPS II 2021.
Adapun terkait pemeriksaan di Kemendagri, BPK mengungkapkan bahwa kebijakan penyelenggaraan pelayanan perizinan belum seluruhnya dirumuskan dan ditetapkan sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan turunannya, yaitu PP Nomor 5 Tahun 2021 dan PP Nomor 6 Tahun 2021. Hal ini menyebabkan kegiatan percepatan pemberian izin menjadi terhambat terhadap pemda yang belum mendelegasikan kewenangan kepada kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Pemeriksaan juga menemukan bahwa Kemendagri belum menetapkan SOP pembinaan terhadap penyelenggaraan pelayanan perizinan dan penanaman modal di daerah. Permasalahan lain yang ditemukan, pembinaan Ditjen Bina Pembangunan Daerah terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah (KUKM) dan penanaman modal (PM) belum optimal dalam mendorong kemudahan berusaha di daerah.
Seperti diketahui, perbaikan iklim usaha dan peningkatan investasi menjadi salah satu strategi pemerintah untuk meningkatkan nilai tambah, lapangan kerja, investasi di sektor riil, serta industrialisasi. Upaya tersebut dilakukan melalui perbaikan peringkat kemudahan berusaha dan penerapan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik, yaitu OSS RBA.
Sejumlah Rekomendasi BPK Terkait Perbaikan Iklim Usaha dan Peningkatan Investasi
Menteri Dalam Negeri agar:
– Menetapkan SOP pembinaan dan pengawasan terhadap pelayanan perizinan pada DPMPTSP, SOP pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan tugas dan fungsi gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, dan SOP di Direktorat Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah (SUPD) III serta pembaharuan SOP fasilitasi rancangan produk hukum daerah dan SOP pembinaan Rapat Koordinasi Teknis Perencanaan Pembangunan
Kepala Daerah agar:
– Memerintahkan Kepala OPD terkait untuk berkoordinasi dengan BKPM dan kementerian teknis agar segera mengintegrasikan sistem OSS RBA dengan aplikasi pelayanan perizinan dasar milik kementerian teknis. Sehingga pelayanan perizinan dasar di daerah dapat dilayani sepenuhnya melalui sistem OSS RBA.
– Membentuk dan mengoptimalkan kerja wadah koordinasi penanaman modal daerah yang beranggotakan OPD teknis terkait sehingga tidak terjadi tumpang tindih pelaksanaan kegiatan penanaman modal di daerah.