JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I tahun 2022 antara lain memuat 41 hasil pemeriksaan kinerja. Terdiri dari satu objek pemeriksaan pemerintah pusat, 35 objek pemeriksaan pemerintah daerah, dan lima objek pemeriksaan BUMN.
“Ada tiga tema prioritas nasional yang dijalankan, yakni Penguatan ketahanan ekonomi, Pembangunan sumber daya manusia, dan Penguatan infrastruktur,” kata Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Isma Yatun saat menyerahkan IHPS I tahun 2022 kepada pimpinan DPR dalam Sidang Paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (4/10).
Dia menjelaskan, pemeriksaan kinerja tersebut antara lain pemeriksaan atas efektivitas pemerintah dalam menerapkan transportasi perkotaan berkelanjutan TA 2019 s/d semester 1 tahun 2021 di wilayah Jabodetabek di Kementerian Perhubungan. Hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa terdapat permasalahan yang apabila tidak segera diatasi dapat memengaruhi pencapaian target nasional dalam mengelola program transportasi berkelanjutan.
Permasalahan tersebut, antara lain, pertama pelaksanaan integrasi transportasi perkotaan di wilayah Jabodetabek belum efektif. Menurut Isma, pelaksanaan kegiatan belum sesuai target dan terdapat program atau strategi dalam Rencana Induk Transportasi Jabodetabek (RITJ) yang tidak dapat dilaksanakan.
Kedua, upaya konservasi energi di sektor transportasi belum sepenuhnya terlaksana. Hal ini ditunjukkan dengan belum selesai disusun dan ditetapkan/diserahkannya peta jalan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) sebagai kendaraan operasional pemerintahan dan transportasi umum kepada Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi sebagai ketua Tim Koordinasi Percepatan Program KBLBB.
“Ada tiga tema prioritas nasional yang dijalankan, yakni Penguatan ketahanan ekonomi, Pembangunan sumber daya manusia, dan Penguatan infrastruktur.”
Karenanya, BPK pun merekomendasikan Menteri Perhubungan agar, pertama, mengoptimalkan peran Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) sebagai fungsi koordinator penyusunan rencana aksi, pemantauan, dan evaluasi. Kedua, menyusun peta jalan penggunaan KBLBB sebagai kendaraan operasional pemerintahan dan transportasi umum.
Pemeriksaan kinerja lainnya adalah pemeriksaan atas upaya pemerintah daerah untuk menanggulangi kemiskinan TA 2021 yang dilaksanakan di 34 pemerintah provinsi di Indonesia. Hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa upaya yang dilaksanakan pemerintah provinsi kurang efektif menanggulangi kemiskinan. Alasannya, karena masih terdapat beberapa permasalahan signifikan.
Alasan tersebut antara lain, pertama, ada aspek kebijakan upaya penanggulangan kemiskinan. Masih terdapat pemerintah provinsi yang belum menyusun atau menetapkan rencana penanggulangan kemiskinan daerah (RPKD) dan rencana aksi tahunan (RAT). Kemudian belum optimal mengoordinasikan kebijakan dengan pemerintah kabupaten/kota, antarperangkat daerah di pemerintah provinsi dan institusi terkait lainnya.
Alasan kedua, terkait aspek pelaksanaan upaya penanggulangan kemiskinan, masih terdapat pemerintah provinsi yang belum melaksanakan kegiatan penanggulangan kemiskinan secara tepat waktu, tepat sasaran, dan tepat manfaat. Kemudian juga belum melaksanakan monitoring dan evaluasi secara memadai.
Karenanya, kata Isma, BPK pun merekomendasikan gubernur terkait, antara lain untuk, pertama, menyusun RPKD dan RAT secara lengkap dan tepat waktu. Kedua, menetapkan dan menerapkan mekanisme koordinasi perencanaan kebijakan penanggulangan kemiskinan daerah dengan pemerintah kabupaten/kota, antarperangkat daerah dan institusi terkait di wilayahnya. Serta melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program/kegiatan penanggulangan kemiskinan.