JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I tahun 2022 memuat hasil pemeriksaan laporan keuangan dan hasil pemeriksaan kinerja. Selain itu, laporan ini juga memuat 48 hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu (DTT).
Pemeriksaan itu terdiri dari lima objek pemeriksaan pemerintah pusat dan 43 objek pemeriksaan BUMN dan badan lainnya. “Ada tiga tema prioritas nasional yang dijalankan, yakni Pembangunan sumber daya manusia, Penguatan infrastruktur, serta Penguatan Stabilitas Polhukhankam dan Transformasi Pelayanan Publik,” kata Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Isma Yatun saat menyerahkan IHPS I tahun 2022 kepada pimpinan DPR dalam Sidang Paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (4/10).
Dia menjelaskan, pemeriksaan DTT tersebut antara lain pemeriksaan atas belanja barang tahun anggaran 2019 hingga triwulan III 2021 di Kementerian Ketenagakerjaan. Hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa pengelolaan belanja bantuan tidak sesuai dengan ketentuan.
Hal ini antara lain terlihat dari tidak terdapat proposal pengajuan dan rincian penerima bantuan. Kemudian penetapan penerima bantuan berdasarkan usulan dari pihak tertentu dan tidak dilakukan verifikasi, serta kelompok penerima bantuan tidak sesuai dengan sebenarnya.
“BPK telah membantu menghemat pengeluaran negara sebesar Rp1,62 triliun dengan mengurangi nilai subsidi yang harus dibayar pemerintah.”
Kedua, penerima bantuan sebesar Rp419,86 miliar tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban (LPJ). LPJ sebesar Rp124,57 miliar juga belum didukung dengan bukti dan/atau bukti tidak memadai.
“Ketiga, terdapat penyaluran bantuan sebesar Rp19,32 miliar dengan dasar surat keputusan substitusi yang dilaksanakan setelah berakhirnya tahun anggaran,” kata dia.
Selanjutnya, BPK pun merekomendasikan kepada Menteri Ketenagakerjaan agar mempertanggungjawabkan belanja bantuan yang tidak dapat ditelusuri dan kekurangan dokumen pertanggungjawaban. Termasuk juga memproses indikasi kerugian negara sebesar Rp563,75 miliar sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, menyetorkan ke kas negara hasil proses penetapan kerugiannya, dan melaporkan kepada BPK.
Isma menjelaskan, pemeriksaan DTT lainnya adalah pemeriksaan atas pengelolaan subsidi/kewajiban pelayanan publik/public service obligation (KPP/PSO) di 14 objek pemeriksaan (BUMN/anak perusahaan/swasta). Hasil pemeriksaan atas perhitungan subsidi/KPP tahun 2021 mengungkapkan koreksi subsidi negatif sebesar Rp1,62 triliun.
“Dengan demikian, BPK telah membantu menghemat pengeluaran negara sebesar Rp1,62 triliun dengan mengurangi nilai subsidi yang harus dibayar pemerintah. BPK merekomendasikan direksi BUMN/anak perusahaan selaku operator agar melakukan koreksi atas subsidi/kewajiban pelayanan publik (KPP) tahun 2021 sebesar Rp1,62 triliun,” ungkap Isma.