JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memiliki aplikasi yang disediakan bagi individu atau badan yang mengetahui informasi terkait perbuatan terindikasi melawan hukum. Penggunaan aplikasi yang disebut Whistleblowing System dimaksimalkan sebagai upaya BPK untuk meningkatkan integritas dan penegakan kode etik.
Kepala Subbidang Penegakan Integritas II B Sadiyanto menjelaskan, Whistleblowing System atau WBS dibuat karena pihak internal dalam organisasi merupakan pihak yang mengetahui dengan baik proses bisnis organisasi. Pihak internal pula yang menyaksikan langsung apabila ada perilaku tidak etis yang terjadi di organisasi atau instansi.
Dengan bantuan pihak internal, pengungkapan fraud dapat dilakukan dengan lebih mudah. “Pengungkapan (skandal fraud atau korupsi) biasanya mengeluarkan biaya uang dan tenaga kerja yang signifikan ketika organisasi menyewa sistem pemantauan eksternal,” kata Sadiyanto dalam sebuah diskusi, beberapa waktu lalu.
Dia menjelaskan, hal tersebut sesuai dengan definisi WBS, yaitu pengungkapan oleh internal organisasi (pernah aktif atau masih aktif sampai) atas setiap praktik ilegal, tidak bermoral, atau tidak sah yang terjadi di organisasinya tersebut, kepada orang atau organisasi yang mungkin dapat melakukan tindakan. “Kenapa selalu disebut pihak internal, seperti yang sudah disebutkan, pihak internal atau orang dalam yang paling mengerti seluk beluk dan melihat kejadian atau kemungkinan fraud,” kata dia.
“Pengungkapan (skandal fraud atau korupsi) biasanya mengeluarkan biaya uang dan tenaga kerja yang signifikan ketika organisasi menyewa sistem pemantauan eksternal.”
Bila merujuk undang-undang di Australia, WBS mencakup siapa saja yang bisa melakukan pelaporan. Sayangnya, UU ini mengandung kelemahan, karena biasanya informasi yang diberikan individu dari eksternal tidak sepenting informasi dari orang dalam.
Kedua, pelapor (whistleblower) eksternal ini mungkin tidak menghadapi risiko dan kesulitan yang sama dibandingkan dengan orang dalam yang sering mengalami pelecehan, viktimisasi, penurunan pangkat, skorsing, dan penuntunan dari rekan serta institusi.
Aturan pengelolaan WBS di BPK diatur dalam Keputusan Sekretaris Jenderal BPK No 507/K/X-XIII.2/12/2011 tentang penanganan pelaporan pelanggaran di lingkungan BPK. Selain itu, diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal BPK No 66 tahun 2019 tentang POS penanganan laporan/aduan WBS menggunakan aplikasi WBS.
Dalam prosesnya, penyampaian pengaduan WBS BPK dilakukan secara langsung dan tidak langsung. Pengaduan secara langsung bisa dilakukan dengan datang ke helpdesk yang sudah disediakan. Pengaduan secara tidak langsung dilakukan melalui sarana lain yang sudah disediakan, seperti menggunakan surat, telepon, faks, SMS, kotak pengaduan, dan surat elektronik.