Jangan Ragu Laporkan Dugaan Penyimpangan Lewat WBS

by Admin 1
Ilustrasi fraud/korupsi (Sumber: Freepik)

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memiliki aplikasi yang disediakan bagi individu atau badan yang mengetahui informasi terkait perbuatan terindikasi melawan hukum. Para pegawai diharapkan dapat memanfaatkan sistem ini untuk bersama-sama menjaga integritas dan kode etik BPK.

Kepala Subbidang Penegakan Integritas II B BPK Sadiyanto menjelaskan, penyampaian pengaduan WBS BPK bisa dilakukan secara langsung dan tidak langsung. Pengaduan secara langsung bisa dilakukan dengan datang ke helpdesk yang sudah disediakan.

Adapun pengaduan secara tidak langsung dilakukan melalui sarana lain yang sudah disediakan, seperti melalui surat, telepon, faks, SMS, kotak pengaduan, dan surat elektronik. Dia mengatakan, sifat pengaduan pun bisa berupa full disclosure whistleblower yang artinya bersedia mengungkapkan identitas secara lengkap dan bersedia identitasnya diketahui dalam rangka tindak lanjut pelaporan.

Apabila tak ingin diungkap identitasnya atau anonymous whistleblower, pengaduan mesti disertai dengan data yang cukup untuk ditindaklanjuti.  “Waktu pelanggaran ada yang kedaluwarsa ada yang tidak. Untuk yang kedaluwarsa kami batasi maksimal 5 tahun,” kata Sadiyanto dalam acara diskusi, beberapa waktu lalu.

Lalu, bagaimana dengan si “peniup peluit” atau whistleblower? Dia menegaskan, pemberi informasi akan mendapatkan perlindungan. Pertama, instansi menjaga kerahasiaan identitas whistleblower.

Selain itu, inspektorat wajib membantu whistleblower apabila meminta perlindungan kepada aparatur negara di luar BPK. “Pihak-pihak yang terlibat dalam WBS dan perlindungannya adalah Inspektorat Utama, entitas, satuan kerja, pelaksana BPK,” ucap dia.

“Kunci keberhasilan inplementasi WBS adalah adanya komitmen kuat dari manajemen tingkat tinggi, lalu mengadakan program diseminasi/sosialisasi yang masif, serta menunjukkan bukti kasus yang nyata terjadi dan tindak lanjutnya. Harapannya, dengan tiga hal ini dapat mengurangi dugaan pelanggaran kode etik maupun disiplin dari tahun ke tahun.”

Dia mengatakan, peran penting satuan kerja dalam keterlibatan WBS, antara lain memberi dukungan kepada pelapor. Sedangkan peran entitas yaitu melaporkan kepada BPK, menolak permintaan dari BPK, bekerja sama dengan BPK, serta bersedia memberikan keterangan dengan jelas dan detail saat diminta.

Untuk saat ini, Inspektorat pun membuka akses pihak luar untuk melaporkan segala bentuk kemungkinan fraud dalam lingkungan BPK.  “Aplikasi WBS BPK sudah bisa diakses oleh pihak eksternal. Pihak luar juga boleh mengajukan dan sudah kami tindak lanjuti informasi-informasi pengaduan yang datang dari pihak luar,” ungkap dia.

Selanjutnya, peran Inspektorat Utama adalah memberikan sosialisasi WBS internal maupun eksternal, menindaklanjuti aduan, memberikan perlindungan kepada pengadu, memberi info tindak lanjut kepada pengadu, serta memberikan penghargaan kepada pengadu. “Pemberian penghargaan ini masih kami tindak lanjuti sejauh ini akan diberikan seperti apa,” papar Sudiyanto.

Adapun peran pelaksana BPK adalah melaporkan jika ada dugaan pelanggaran nilai dasar BPK. Kemudian bersedia memberikan keterangan terkait aduan, menolak pemberian baik fasilitas/ uang/barang, dan juga tetap menjaga nilai dasar BPK yaitu independensi, integritas dan profesionalisme di manapun dan kapanpun.

“Kunci keberhasilan implementasi WBS adalah adanya komitmen kuat dari manajemen tingkat tinggi, lalu mengadakan program diseminasi/sosialisasi yang masif, serta menunjukkan bukti kasus yang nyata terjadi dan tindak lanjutnya. Harapannya, dengan tiga hal ini dapat mengurangi dugaan pelanggaran kode etik maupun disiplin dari tahun ke tahun,” ungkap dia.

Proses Pengaduan Melalui WBS.

1. Akses aplikasi WBS melalui laptop, PC, tablet, smartphone atau device lainnya yang terhubung dengan internet.

2. Buat akun (daftar) untuk melapor. Pendaftaran pengguna diperlukan agar anda dapat memantau tindak lanjut pelaporan.

3. Aktivasi dengan cek e-mail yang digunakan saat mendaftar.

4. Lapor dengan login menggunakan akun yang sudah didaftarkan dan isi laporan.

5. Tunggu laporan diproses dan pantau perkembangan laporan Anda.

You may also like