JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) telah menyelesaikan hasil pemeriksaan atas kegiatan perhitungan kelebihan (kekurangan) penerimaan PT Pertamina dan PT AKR atas penetapan harga jual eceran (HJE) Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Tertentu (JBT) Solar/Biosolar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) tahun 2020 pada semester I 2022. Hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa kegiatan perhitungan kelebihan (kekurangan) penerimaan atas penetapan HJE JBT Solar/Biosolar dan JBKP tahun 2020 telah dilaksanakan sesuai kriteria dengan pengecualian.
Secara keseluruhan, hasil pemeriksaan atas penetapan HJE JBT dan JBKP mengungkapkan tiga temuan yang memuat tiga permasalahan. Permasalahan tersebut meliputi satu kelemahan sistem pengendalian intern (SPI) dan dua ketidakpatuhan sebesar Rp5,88 triliun.
Dikutip dari Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I 2022, permasalahan signifikan yang ditemukan di antaranya terkait kebijakan harga jual JBKP. BPK mengungkapkan, PT Pertamina mengalami kelebihan penerimaan sebesar Rp5,87 triliun atas selisih HJE formula dengan HJE penetapan pemerintah dalam penyaluran JBKP tahun 2020.
Hal itu terdiri dari kelebihan penerimaan atas pendistribusian JBKP wilayah Jawa, Madura, dan Bali (Jamali) dan non-Jamali masing-masing sebesar Rp1,65 triliun dan Rp4,22 triliun. Permasalahan tersebut disebabkan direksi Pertamina kurang proaktif dan optimal dalam melakukan koordinasi dengan Menteri ESDM terkait penetapan harga jual eceran JBKP yang berbeda dengan perhitungan formula.
Selain itu, direksi Pertamina juga kurang optimal dalam melakukan koordinasi dengan Menteri Keuangan terkait penetapan kebijakan pengaturan kelebihan penerimaan atas kegiatan penyaluran JBKP Premium tahun 2020 dalam surat Menteri Keuangan. Atas permasalahan tersebut, direktur keuangan PT Pertamina (Persero) menyatakan sependapat dengan temuan BPK.
“BPK pun merekomendasikan direksi PT Pertamina agar berkoordinasi dengan Menteri Keuangan, Menteri ESDM, dan Menteri BUMN untuk menetapkan kebijakan pengaturan kelebihan penerimaan PT Pertamina atas kegiatan penyaluran JBKP Premium tahun 2020 dalam surat Menteri Keuangan.”
Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2018 Pasal 14 ayat (8) dan ayat (10), PT Pertamina (Persero) telah melakukan perhitungan selisih HJE JBKP Premium akibat perbedaan penetapan Harga Jual Eceran dengan Harga Formula di tahun 2020.
BPK pun merekomendasikan direksi PT Pertamina agar berkoordinasi dengan Menteri Keuangan, Menteri ESDM, dan Menteri BUMN untuk menetapkan kebijakan pengaturan kelebihan penerimaan PT Pertamina atas kegiatan penyaluran JBKP Premium tahun 2020 dalam surat Menteri Keuangan.