BPK Dorong Perbaikan Subsidi Energi

by Admin 1
Ilustrasi pemeriksaan BPK (Sumber: Freepik)

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mendorong pemerintah untuk memperbaiki pemberian subsidi energi kepada masyarakat. Pemberian subsidi energi merupakan langkah yang diambil pemerintah untuk menjaga stabilitas harga dalam rangka menjaga daya beli masyarakat.

Kemudian, membantu masyarakat miskin sekaligus mengurangi ketimpangan dan kesenjangan. Serta juga meningkatkan daya saing produksi dan akses permodalan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara/Anggota VII Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hendra Susanto menyampaikan, pengelolaan anggaran dan belanja subsidi dilakukan oleh Menteri Keuangan selaku bendahara umum negara (BUN). Subsidi diberikan kepada perusahaan/lembaga tertentu yang mendapatkan penugasan dari pemerintah.

Sementara itu, subsidi energi diberikan melalui subsidi listrik dan kompensasi listrik melalui PLN dan subsidi BBM serta LPG melalui Pertamina. Pemberian subsidi listrik timbul karena perbedaan antara harga jual listrik yang ditetapkan pemerintah dengan biaya yang dikeluarkan PLN untuk memproduksi tenaga listrik yang dikenal biaya pokok penyediaan tenaga listrik (BPP TL).

Kementerian Keuangan telah mengeluarkan peraturan terkait mekanisme pembayaran subsidi listrik. Dalam peraturan tersebut, pemerintah telah menetapkan biaya-biaya yang bisa dikelompokkan dalam komponen BPP TL dan biaya-biaya yang tidak bisa dimasukkan dalam komponen tersebut.

“Selain itu, dalam pemeriksaan BPK masih ditemukan adanya unsur pendapatan dan beban yang belum diperhitungkan, salah pembebanan yang mengakibatkan adanya kelebihan perhitungan subsidi dan kompensasi listrik.”

“Berdasarkan hal tersebut, sebetulnya kendali pemerintah atas efisiensi sudah berjalan,” ujar Hendra kepada Warta Pemeriksa, belum lama ini.

Akan tetapi, ujarnya, terdapat mekanisme kompensasi listrik dari pemerintah yang timbul atas golongan tarif nonsubsidi atau golongan mampu. Tarif listrik seharusnya mengikuti mekanisme pasar sesuai formula yang telah ditetapkan oleh Kementerian ESDM.

“Namun, karena kebijakan pemerintah untuk tidak menaikkan tarif listrik pada golongan nonsubsidi (mampu) ini, maka pemerintah memberikan kompensasi,” ujarnya.

Ke depannya, BPK akan mendorong pemerintah untuk menyeimbangkan beban kompensasi dengan subsidi tersebut sehingga tercipta keadilan sosial. Hendra menekankan, sudah seharusnya komposisi beban kompensasi tidak lebih besar dibandingkan dengan beban subsidi.

Tidak tertutup kemungkinan, ungkap Hendra, kompensasi listrik kepada golongan mampu ini dihapus. Dengan begitu, akan mengurangi beban pemerintah dan dananya dapat digunakan untuk kepentingan pembangunan lain.

“Selain itu, dalam pemeriksaan BPK masih ditemukan adanya unsur pendapatan dan beban yang belum diperhitungkan, salah pembebanan yang mengakibatkan adanya kelebihan perhitungan subsidi dan kompensasi listrik,” ungkap Hendra.

Hal serupa juga berlaku dengan pemberian subsidi BBM. Pemberian subsidi BBM diberikan karena ada perbedaan antara harga jual BBM dan LPG tabung 3 kg yang ditetapkan pemerintah dengan biaya produksi yang dikeluarkan oleh Pertamina.

BPK telah melakukan reviu atas lingkungan pengendalian dalam kegiatan penjualan dan pendistribusian BBM dan LPG tabung 3 kg, serta perhitungan subsidi jenis BBM tertentu (JBT) dan LPG tabung 3 kg tahun 2021. Hasilnya menunjukkan adanya kelemahan yang masih perlu diperbaiki.

“Kemudian, tidak tertibnya pencatatan penyaluran LPG tabung 3 kg sehingga tidak dapat dipertanggungjawabkan.”

Kelemahan itu antara lain, koordinasi yang kurang optimal oleh fungsi yang ada dalam stuktur organisasi Pertamina setelah terbentuknya holding dan subholding. Selanjutnya, pelaksanaan digitalisasi SPBU yang belum optimal. Kemudian, tidak tertibnya pencatatan aktivitas dan pemakaian JBT minyak solar kapal sehingga penyalurannya tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“Kemudian, tidak tertibnya pencatatan penyaluran LPG tabung 3 kg sehingga tidak dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Hendra.

You may also like