JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Dalam rangka percepatan peningkatan penggunaan produk dalam negeri (P3DN), Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2022. Beleid itu menginstruksikan kepada seluruh kementerian/lembaga (K/L) di pusat dan daerah untuk mengalokasikan dan merealisasikan pengadaan barang dan jasa pemerintah menggunakan produk dalam negeri (PDN).
Meski demikian, diketahui masih terdapat permasalahan terkait pemenuhan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN). Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), permasalahan itu akan mempengaruhi tercapainya penggunaan PDN tersebut.
“TKDN dan P3DN ini akan menjadi concern kami dalam melakukan pemeriksaan ke depan.”
Auditor Utama Keuangan Negara (Tortama KN) I BPK Akhsanul Khaq menyampaikan, pihaknya menggelar “Workshop Pemenuhan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) pada Kementerian/Lembaga di Lingkungan AKN I”. “Hal ini untuk menyamakan persepsi mengenai P3DN dan juga memperoleh masukan dan pemahaman terkait penggunaan produk dalam negeri dalam rangka memenuhi TKDN,” ujarnya, beberapa waktu lalu.
Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara/Anggota I BPK Nyoman Adhi Suryadnyana juga menekankan, P3DN dan TKDN sebagai hal penting yang menentukan ketahanan negara ke depan. Dengan adanya risiko gejolak ekonomi pada tahun depan, Indonesia dinilai perlu mengambil inisiatif yang mendukung industri dalam negeri.
Nyoman menekankan, BPK sebagai lembaga negara mengambil inisiatif agar TKDN dan P3DN bisa berjalan. BPK pun akan mengawal kebijakan pemerintah serta menilai proses pelaksanaannya.
“TKDN dan P3DN ini akan menjadi concern kami dalam melakukan pemeriksaan ke depan,” ujar Nyoman.
Terdapat sejumlah hal yang menjadi perhatian BPK dalam upaya pemenuhan TKDN. Hal itu antara lain proses bisnis, penganggaran, penyiapan SDM dan infrastruktur, dan mindset atau keinginan dalam menjalankan program tersebut secara sungguh-sungguh.