JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terus mengawal sektor-sektor strategis negara, tak terkecuali sektor minyak dan gas (migas). Salah satu kontribusi BPK dalam mengawal sektor migas adalah dengan melakukan pemeriksaan terkait bagi hasil migas.
Pada semester I 2022, misalnya, BPK telah menyelesaikan hasil pemeriksaan atas pendapatan negara dari perhitungan bagi hasil migas. Pemeriksaan dilakukan terhadap WK Muara Bakau (offshore) tahun 2020 dan semester I 2021 pada SKK Migas dan KKKS ENI Muara Bakau BV.
Kemudian, BPK memeriksa WK Rokan (onshore) tahun 2020 pada SKK Migas dan KKKS PT Chevron Pacific Indonesia (PT CPI) dan 3 WK Jabung, Kangean, dan Sebuku tahun 2020 dan semester I 2021 pada SKK Migas dan KKKS Petrochina International Jabung Ltd, Kangean Energy Indonesia Ltd (KEI), dan Pearl Oil (Sebuku) Ltd (POS). Lingkup pemeriksaan BPK mencakup perhitungan bagi hasil migas untuk periode tahun 2020 dan semester I 2021.
Pemeriksaan meliputi lifting, first tranche petroleum (FTP), cost recovery, domestic market obligation (DMO)/DMO fee, government tax, dan equity to be split (ETBS). “Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menyimpulkan bahwa kepatuhan SKK Migas dan KKKS terhadap KKS dan peraturan perundang-undangan dalam melakukan perhitungan bagi hasil migas tahun 2020 dan semester I 2021 telah dilaksanakan sesuai kriteria dengan pengecualian atas beberapa permasalahan,” demikian dikutip dari IHPS I 2022.
“Hal ini mengakibatkan berkurangnya PNBP migas, masing-masing tahun 2020 sebesar 1,23 juta dolar AS dan semester I 2021 sebesar 742,14 ribu dolar AS.”
Permasalahan signifikan yang ditemukan terkait dengan ketidakpatuhan terhadap PSC, peraturan perundang-undangan, dan pedoman tata kerja (PTK) SKK Migas. Beberapa permasalahan itu, antara lain, pembebanan akumulasi penyusutan aset atas authorization for expenditure (AFE) offshore pipelines & subsea production system sebagai biaya operasional oleh KKKS ENI Muara Bakau, belum didukung persetujuan placed into service (PIS) sebagaimana telah ditetapkan dalam PTK SKK Migas.
“Hal ini mengakibatkan kelebihan pembebanan penyusutan aset atas AFE offshore pipelines & subsea production system senilai 79,16 juta dolar AS.”
Atas permasalahan itu, BPK merekomendasikan kepala SKK Migas agar memerintahkan managing director ENI Muara Bakau untuk melakukan koreksi cost recovery sebesar 79,16 juta dolar AS dan memperhitungkan tambahan bagian negara.
Permasalahan lain yang ditemukan adalah perhitungan lifting gas dengan harga penyesuaian untuk bidang industri tertentu dan pembangkit tenaga listrik pada WK Kangean dan WK Sebuku, melebihi batas harian sebesar 1,97 juta dolar AS. KKKS KEI dan POS serta pembeli gas, yaitu PT PKG, PT PKT, dan PT PLN, memperhitungkan volume harian gas dengan harga penyesuaian menjadi volume rata-rata bulanan.
Dengan demikian, jika dalam satu bulan terdapat hari di mana volume lifting gas kurang dari kuota volume harian menggunakan harga penyesuaian, maka kekurangan kuota tersebut akan dimanfaatkan sebagai kuota tambahan pada hari berikutnya di bulan yang sama pada saat volume lifting gas melebihi kuota volume harian menggunakan harga penyesuaian.
“Hal ini mengakibatkan berkurangnya PNBP migas, masing-masing tahun 2020 sebesar 1,23 juta dolar AS dan semester I 2021 sebesar 742,14 ribu dolar AS.”