JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mendapatkan mandat untuk melaksanakan pemeriksaan investigatif (PI) guna mengungkap adanya indikasi kerugian negara/daerah dan/atau unsur pidana. Selain itu, BPK juga dapat memberikan keterangan ahli dalam proses peradilan mengenai kerugian negara/daerah.
Terkait kewenangan itu, BPK telah menyusun Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pemeriksaan Investigatif, Penghitungan Kerugian Negara/Daerah (PKN/D), dan Pemberian Keterangan Ahli (PKA).
“BPK juga dapat memberikan keterangan ahli dalam proses peradilan mengenai kerugian negara/daerah. Keterangan ahli dilakukan oleh anggota BPK dan/atau pelaksana BPK berdasarkan penugasan BPK.”
Dalam aturan tersebut dijelaskan, BPK melaksanakan PI guna mengungkap adanya indikasi kerugian negara/daerah dan/atau unsur pidana dalam lingkup pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Pemeriksaan investigasi dapat dilakukan oleh BPK, berdasarkan permintaan dari lembaga perwakilan dan/atau instansi yang berwenang dan pengembangan hasil pemeriksaan. Atau juga hasil analisis dan/atau evaluasi atas informasi yang diterima oleh BPK mengenai adanya penyimpangan pengelolaan keuangan dan tanggung jawab keuangan negara.
Dalam pelaksanaan pemeriksaan investigatif, BPK berwenang meminta dokumen yang wajib disampaikan oleh pejabat atau pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan pemeriksaan investigatif. Kemudian mengakses semua data yang disimpan di berbagai media, aset, lokasi, dan segala jenis barang atau dokumen dalam penguasaan atau kendali dari entitas yang menjadi objek pemeriksaan atau entitas lain yang dipandang perlu. Lalu, melakukan penyegelan tempat penyimpanan uang, barang, dan dokumen pengelolaan keuangan negara.
Selain itu, BPK juga dapat meminta keterangan dan/atau melakukan pemanggilan kepada seseorang, memotret, merekam, dan/atau mengambil bukti yang diperlukan sebagai alat bantu pemeriksaan, menggunakan tenaga ahli dan/atau tenaga pemeriksa dari luar BPK. Kemudian melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang untuk memperoleh masukan terkait dengan unsur pidana dan melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang dan/atau instansi lain untuk memperoleh bukti pemeriksaan.
BPK kemudian menyusun laporan hasil pemeriksaan investigatif setelah pemeriksaan investigatif selesai dilakukan. Laporan hasil pemeriksaan investigatif bersifat rahasia.
“Apabila dalam pemeriksaan investigatif ditemukan adanya unsur pidana, BPK melaporkan hal tersebut kepada instansi yang berwenang,” ungkap aturan tersebut.
Sementara, terkait penghitungan kerugian negara/daerah, dilakukan melalui pemeriksaan investigatif. Tujuannya, untuk mengungkap ada atau tidaknya kerugian negara/daerah termasuk menghitung nilai kerugian negara/daerah yang terjadi sebagai akibat dari penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negara/daerah. Penghitungan kerugian negara/daerah dilakukan oleh BPK dalam proses penyidikan suatu tindak pidana oleh instansi yang berwenang.
“Dalam memberikan keterangan ahli, ahli dapat memperoleh bantuan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Dalam beleid tersebut dijelaskan, penghitungan kerugian negara/daerah dilakukan berdasarkan permintaan dari instansi yang berwenang. Instansi yang berwenang wajib menyediakan dokumen pendukung dalam rangka penghitungan kerugian negara/daerah.
Untuk melaksanakan penghitungan kerugian negara/daerah, BPK memperoleh bukti pemeriksaan melalui instansi yang berwenang. Bukti pemeriksaan dapat pula diperoleh BPK dari pihak lain sesuai kewenangan BPK.
BPK juga dapat memberikan keterangan ahli dalam proses peradilan mengenai kerugian negara/daerah. Keterangan ahli dilakukan oleh anggota BPK dan/atau pelaksana BPK berdasarkan penugasan BPK.
Keterangan ahli diberikan berdasarkan laporan hasil pemeriksaan penghitungan kerugian negara/daerah. Dalam hal permintaan pemberian keterangan ahli tidak didasarkan pada laporan hasil pemeriksaan penghitungan kerugian negara/daerah, keterangan ahli dapat dipenuhi terkait dengan metodologi dan pengetahuan lain berkaitan dengan pemeriksaan investigatif dan penghitungan kerugian negara/daerah.
“Dalam memberikan keterangan ahli, ahli dapat memperoleh bantuan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”