JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah masalah signifikan atas program penanggulangan kemiskinan di daerah. Permasalahan itu, antara lain, koordinasi program penanggulangan kemiskinan belum optimal hingga tidak adanya monitoring serta evaluasi atas kegiatan yang dilakukan.
Badan Pusat Statistik (BPS) pada Senin (16/1/2023) mengumumkan, jumlah penduduk miskin per September 2022 sebesar 26,36 juta orang. Jumlah itu meningkat 0,20 juta orang terhadap Maret 2022. Jika dibandingkan terhadap September 2021, terjadi penurunan sebanyak 0,14 juta orang.
Untuk mengawal program penanggulangan kemiskinan, BPK pada semester I 2022 telah menyelesaikan pemeriksaan kinerja tematik atas upaya pemda dalam menanggulangi kemiskinan. Pemeriksaan dilakukan terhadap 34 pemerintah provinsi untuk tahun anggaran (TA) 2021.
Hasil pemeriksaan BPK menunjukkan, upaya yang dilaksanakan pemprov kurang efektif dalam menanggulangi kemiskinan. “Masih terdapat beberapa masalah signifikan pada aspek kebijakan, pelaksanaan kegiatan/subkegiatan, dan pemberdayaan masyarakat,” demikian disampaikan BPK dalam IHPS I 2022.
“BPK meminta agar Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) Provinsi untuk menyusun RPKD dan RAT secara lengkap dan tepat waktu sesuai dengan ketentuan.”
Berdasarkan catatan BPK, terdapat sebanyak 23 pemprov yang belum menyusun/menetapkan Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah (RPKD). Kemudian, sebanyak 33 pemprov tidak menyusun/ menetapkan rencana aksi tahunan sebagai acuan pelaksanaan penanggulangan kemiskinan tahun 2021.
Temuan lainnya, sebanyak 31 pemprov belum mengoordinasikan/belum optimal mengoordinasikan kebijakan penanggulangan kemiskinan di antara satuan kerja terkait di bawah kendalinya dan institusi lain yang terkait. Lalu, sebanyak 29 pemprov juga belum mengoordinasikan/belum optimal dalam mengoordinasikan kebijakan penanggulangan kemiskinan dengan kebijakan pemerintah kabupaten/kota.
Permasalahan itu dapat mengakibatkan program/kegiatan penanggulangan kemiskinan di pemprov berpotensi tidak tepat sasaran, tidak terarah, dan tidak terpadu. Dampak lainnya, target dan tujuan penanggulangan kemiskinan secara nasional berpotensi tidak tercapai.
Ada beberapa rekomendasi yang diberikan BPK kepada gubernur terkait permasalahan yang ditemukan. BPK meminta agar Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) Provinsi untuk menyusun RPKD dan RAT secara lengkap dan tepat waktu sesuai dengan ketentuan. Kemudian, memerintahkan TKPK Provinsi menetapkan dan menerapkan mekanisme koordinasi perencanaan kebijakan penanggulangan kemiskinan daerah dengan pemerintah kabupaten/kota.