BIAK, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan melakukan pemeriksaan terhadap laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2022 Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua. Pemkab pun telah menyiapkan laporan untuk diaudit oleh BPK Perwakilan Papua pada Februari 2023.
“Semua kuasa pengguna anggaran pimpinan organisasi perangkat daerah atau OPD, bendahara pengeluaran, hingga pejabat pembuat sudah harus melengkapi laporan pertanggungjawaban keuangan 2022 untuk diaudit BPK yang dijadwalkan 6 Februari, ” ujar Bupati Biak Numfor Herry Ario Naap melalui keterangannya, beberapa waktu lalu, seperti dilansir Antara.
“Kami berharap saat dilakukan audit BPK selama 30 hari semua berkas transaksi keuangan sudah lengkap dengan bukti dokumen aslinya.”
Herry Naap pun meminta jajaran inspektorat Kabupaten Biak Numfor bersama Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKAD) harus sudah menuntaskan laporan pertanggungjawaban keuangan OPD dan kepala kampung sebelum tim auditor BPK melakukan pemeriksaan pendahuluan.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah Kabupaten Biak Numfor Gunadi menyebutkan, semua berkas bukti asli transaksi laporan pertanggungjawaban keuangan dari 51 OPD sudah dipegang inspektorat.
Gunadi mengakui, secara internal pihak Pemkab Biak Numfor telah melakukan audit penggunaan anggaran tahun 2022 kepada 51 kuasa pengguna anggaran OPD dan kepala kampung pengguna dana desa.
Semua kuasa pengguna anggaran OPD Pemkab Biak Numfor, lanjut Gunadi pun sudah sebagian besar menyerahkan laporan pertanggungjawaban keuangan 2022 kepada inspektorat Kabupaten Biak Numfor.
“Kami berharap saat dilakukan audit BPK selama 30 hari semua berkas transaksi keuangan sudah lengkap dengan bukti dokumen aslinya, ” kata Kepala BPKAD Gunadi.
Dia menyebutkan, untuk persiapan audit BPK terhadap laporan keuangan pemerintah Kabupaten Biak Numfor pada tahun anggaran 2022 lebih baik dilakukan jajaran Pemkab Biak Numfor.
Berdasarkan data BPKAD Biak pada tahun 2022 pendapatan daerah Kabupaten Biak Numfor mencapai Rp 1,4 triliun dan belanja daerah sebesar Rp 1,35 triliun. Sehingga terdapat sisa lebih pendapatan daerah sementara sebesar Rp 48 miliar.