JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) kementerian/lembaga (k/l) diharapkan dapat berperan serta dalam memperlancar pelaksanaan pemeriksaan atas laporan keuangan tahun 2022. Hal itu disampaikan Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara/Anggota I Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nyoman Adhi Suryadnyana dalam pertemuan entry meeting bersama 20 K/L dan lembaga yang merupakan entitas pemeriksaan di lingkungan Auditorat Utama Keuangan Negara I (AKN I) di kantor pusat BPK, Jakarta, belum lama ini.
“Agar jadwal pemeriksaan dapat dipenuhi secara tepat waktu, diharapkan komunikasi antara pemeriksa dengan semua pihak dapat berjalan dengan baik dan efektif, serta diberikan akses yang seluas-luasnya terhadap data dan dokumen yang berkaitan dengan pelaporan keuangan,” ucap dia.
Entry meeting merupakan bentuk komunikasi awal antara BPK selaku pemeriksa dengan K/L yang akan diperiksa. Pertemuan ini bertujuan untuk mewujudkan kesamaan persepsi terhadap proses dan pelaksanaan pemeriksaan.
Lebih lanjut, pemeriksaan ini disebut bersifat mandatori dan dilaksanakan oleh BPK setiap tahun. Tujuan pemeriksaan atas laporan keuangan adalah menilai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan.
“Pemeriksaan keuangan, bertujuan untuk menilai kewajaran laporan keuangan dengan output berupa opini atas laporan keuangan,” katanya.
“Dalam seluruh tahapan pengelolaan keuangan negara, diperlukan penguatan SPI yang baik dalam rangka memitigasi risiko permasalahan yang dapat muncul pada setiap tahapan siklus anggaran.”
Selain menjadi cerminan atas tata kelola keuangan yang baik, opini yang merupakan pernyataan profesional pemeriksa juga memiliki beberapa arti penting. Antara lain, meningkatkan kepercayaan publik atas kredibilitas dan keandalan informasi yang disajikan, serta meningkatkan rating dan citra positif pada stakeholders.
Pada kesempatan tersebut, Nyoman juga menegaskan bahwa komitmen yang tinggi dari pimpinan entitas didukung dengan sistem pengendalian intern (SPI) yang kuat dapat mendorong terwujudnya akuntabilitas keuangan. Hal tersebut akan tercermin pada capaian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dan tercapainya good governance dan clean government.
“Dalam seluruh tahapan pengelolaan keuangan negara, diperlukan penguatan SPI yang baik dalam rangka memitigasi risiko permasalahan yang dapat muncul pada setiap tahapan siklus anggaran,” ucap dia.
Dalam melakukan pemeriksaan laporan keuangan, BPK menerapkan metodologi pendekatan risiko atau risk based audit (RBA). Dengan pendekatan ini, pemeriksaan difokuskan pada aspek-aspek yang berisiko terkait akun/satuan kerja agar diperoleh keyakinan yang memadai dalam penentuan opini.