JAMBI, WARTAPEMERIKSA — Gubernur Jambi Al Haris mengatakan menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai proyek pembangunan ruang terbuka hijau (RTH) di lahan bekas pasar tradisional Angso Duo. Hal ini untuk merespons penilaian anggota DPRD setempat yang menganggap bangunan dan fasilitasnya belum memadai.
“Artinya setiap uang negara harus dipertanggungjawabkan apalagi yang dikeluarkan ini untuk pembangunan proyek negara, maka akan dievaluasi oleh pihak inspektorat dan BPK RI. Jika nanti ada temuan tidak sesuai dalam proyek tentu akan ada tindak lanjut,” kata Al Haris di Jambi, beberapa waktu lalu, seperti dilansir Antara.
Ia menjelaskan, dalam audit BPK itu akan dilakukan pengecekan apakah proyek senilai Rp35 miliar yang terletak di bantaran Sungai Batang Hari Jambi tersebut sudah sesuai atau menyalahi rancangan anggaran belanja (RAB).
Saat ini Pemprov Jambi masih menunggu pemeriksaan rutin dari BPK Perwakilan Jambi atas proyek tersebut. Pada Januari ini diperkirakan BPK akan menurunkan tim untuk mengaudit proyek tersebut. “Jika nanti proyek tersebut tak sesuai ketentuan maka akan ada tindakan hukum,” kata dia.
Sebelumnya sejumlah anggota Komisi III DPRD Provinsi Jambi menggelar inspeksi mendadak di bangunan RTH bekas Pasar Angso Duo. Para wakil rakyat ini menilai infrastruktur yang dibangun tersebut masih banyak kekurangan.
“Artinya setiap uang negara harus dipertanggungjawabkan apalagi yang dikeluarkan ini untuk pembangunan proyek negara, maka akan dievaluasi oleh pihak inspektorat dan BPK RI. Jika nanti ada temuan tidak sesuai dalam proyek tentu akan ada tindak lanjut.”
Pemprov Jambi melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat telah merespons dengan mengancam pemutusan kontrak kerja ke rekanan jika proyek tersebut tak tuntas hingga Juni 2023 mendatang. Apalagi sejatinya harus kelar pada pada Desember lalu.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Cipta Karya PUPR Provinsi Jambi Iwan Syafwadi menegaskan proyek yang menggunakan APBD Provinsi Jambi tahun anggaran (TA) 2022 tersebut akan diperpanjang sampai Juni 2023 dengan syarat rekanan memperbaiki semua kekurangan.
“Saya kan masih memegang jaminan pemeliharaan. Saya masih bisa memutuskan kontrak. Jadi kontrak itu berlaku di dua masa, satu pelaksanaan dan kedua masa pemeliharaan. Ini masih masa kontrak saya bisa blacklist kalau ini tidak selesai,” kata dia.
Iwan juga tidak menampik bahwa dalam pengerjaan itu banyak kekurangan kekurangan yang perlu diperbaiki oleh pihak penyedia jasa. Pihaknya pun telah melayangkan klaim perbaikan kepada kontraktor yang mengerjakan itu.
Di sisi lain, Iwan juga menambahkan bahwa keterlambatan pembangunan RTH dikarenakan adanya penambahan luas pembangunan. Awalnya, hanya 4 hektare namun kemudian menjadi 6 hektare, sehingga terjadi penambahan waktu untuk penimbunan dan pemantapan lahan.
Sebelumnya, anggota Komisi III DPRD Provinsi Jambi Juwanda menegaskan setelah melihat langsung ke lokasi masih banyak kekurangan terkait dengan pengerjaan RTH tersebut. “Nanti akan dibahas di Komisi lalu akan diberi rekomendasi ke PUPR dan mitra kerja lainnya,” kata dia.