JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2022 telah diserahkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada pimpinan DPR dalam Sidang Paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (4/10). Laporan itu antara lain memuat mengenai 137 hasil pemeriksaan keuangan pemerintah pusat.
“Merupakan hal yang esensial bahwa BPK senantiasa berupaya keras mendorong terwujudnya tata kelola keuangan negara yang efektif, akuntabel, dan transparan.”
Dalam pidatonya, Ketua BPK Isma Yatun menjelaskan, hasil pemeriksaan keuangan pemerintah pusat meliputi 1 laporan keuangan pemerintah pusat (LKPP) tahun 2021 dengan opini wajar tanpa pengecualian (WTP). Kemudian 85 laporan keuangan kementerian negara/lembaga (LKKL) tahun 2021 dengan opini 81 LKKL WTP dan empat LKKL wajar dengan pengecualian/WDP, yaitu LK Kementerian Perdagangan, Kementerian Ketenagakerjaan, Badan Riset dan Inovasi Nasional, serta Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia).
Lalu, 1 laporan keuangan bendahara umum negara (LKBUN) tahun 2021 dengan opini WTP. Selanjutnya, 11 laporan keuangan unit akuntansi pengelola anggaran/barang (UAKPA/B) bagian anggaran (BA) BUN kementerian/lembaga (K/L) terkait, tidak diberikan opini. Terakhir, 39 laporan keuangan pinjaman dan hibah luar negeri (PHLN) tahun 2021 dengan opini 38 WTP dan 1 WDP.
“Atas laporan hasil pemeriksaan tersebut, capaian opini WTP pada LKKL tahun 2021 telah mencapai sebesar 95% atau telah melampaui target 92% yang tercantum dalam RPJMN 2020-2024,” kata Isma.
Selain pemeriksaan keuangan pemerintah pusat, BPK juga telah memeriksa 541 laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) tahun 2021 dari 542 pemda. Satu pemda, kata Isma, sampai dengan posisi per semester I 2022, belum menyampaikan LKPD tahun 2021, yakni Kabupaten Waropen.
“Kabupaten Waropen baru menyerahkan laporan keuangannya pada 15 Agustus 2022 dan saat ini masih dalam proses pelaporan hasil pemeriksaan,” ungkap dia.
Kemudian, dari 541 pemda, sebanyak 500 di antaranya memperoleh opini WTP (92,4%), 38 pemda memperoleh opini WDP (7%), dan tiga pemda memperoleh opini tidak menyatakan pendapat/TMP (0,6%).
Dia melanjutkan, berdasarkan tingkat pemerintahan, capaian opini WTP pemerintah provinsi sebanyak 34 laporan keuangan atau sebesar 100%. Kemudian pemerintah kabupaten sebanyak 377 dari 414 laporan keuangan atau 91%, dan pemerintah kota sebanyak 89 dari 93 laporan keuangan atau 96%.
“Capaian opini WTP tersebut telah melampaui target RPJMN 2020-2024 untuk pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota masing-masing sebesar 92%, 80%, dan 92% pada tahun 2021,” jelas Isma.
BPK juga telah memeriksa empat laporan keuangan badan lainnya, yakni LK tahunan Bank Indonesia, LK Otoritas Jasa Keuangan, LK Lembaga Penjamin Simpanan, dan LK Badan Pengelola Keuangan Haji. BPK memberikan opini WTP terhadap keempat laporan keuangan tersebut.
“Merupakan hal yang esensial bahwa BPK senantiasa berupaya keras mendorong terwujudnya tata kelola keuangan negara yang efektif, akuntabel, dan transparan. Hal ini sesuai ketentuan perundang-undangan dan praktik internasional terbaik. Khususnya terkait dengan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs), yakni tujuan ke-16 target 16.6 untuk mengembangkan lembaga yang efektif, akuntabel, dan transparan di semua tataran,” ungkap Isma.