JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Kementerian Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengeluarkan regulasi baru mengenai jabatan fungsional (JF). Terdapat sejumlah perubahan dalam pengelolaan JF yang kini diatur dalam Peraturan Menteri PAN RB (PermenPANRB) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.
Beleid tersebut merupakan penyempurnaan dari PermenPANRB Nomor 13/2019 tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (PNS). MenPANRB Azwar Anas mengatakan, PermenPANRB Nomor 1/2023 merupakan upaya pemerintah untuk mentransformasi tata kelola jabatan fungsional.
Azwar menjelaskan, salah satu perbedaan dari aturan terbaru adalah mengenai tugas JF. Sebelumnya, pejabat fungsional lebih berfokus pada pemenuhan angka kredit. Sedangkan saat ini, pejabat fungsional difokuskan pada capaian kinerja organisasi.
“Tidak ada lagi daftar usulan penetapan angka kredit (DUPAK). Evaluasi berdasarkan hasil penilaian pemenuhan ekspektasi kinerja,” kata Azwar dalam sosialisasi PermenPANRB Nomor 1/2023 di Jakarta, belum lama ini.
Perubahan lainnya, pemerintah menambahkan ketentuan bahwa kenaikan pangkat istimewa diberikan bagi pejabat fungsional yang memiliki penilaian kinerja dan keahlian luar biasa dalam menjalankan tugas jabatan fungsional. Adapun pada aturan sebelumnya, kenaikan pangkat luar biasa hanya berlaku bagi jabatan pimpinan tinggi (JPT) dan jabatan administratif (JA).
Azwar menekankan, perubahan aturan ini merupakan bagian dari penyederhanaan birokrasi yang terdiri atas dua hal. Pertama, dengan menyederhanakan birokrasi menjadi dua level eselon. Kedua, peralihan jabatan struktural menjadi fungsional.
Penyederhanaan birokrasi tersebut membuat jabatan aparatur sipil negara (ASN) didominasi jabatan fungsional. Dia memerinci, jumlah jabatan fungsional saat ini sebanyak 2,1 juta ASN atau mencapai 58 persen. Sedangkan pelaksana sebanyak 1,5 juta ASN (42 persen).
Perubahan Tata Kelola Jabatan Fungsional
PermenPANRB 13/2019
1. Berbasis penyelarasan butir kegiatan dan SKP (sasaran kerja pegawai).
2. Perpindahan dilakukan dalam satu rumpun.
3. Penetapan target angka kredit (AK) di awal tahun berbasis pada penyelarasan butir kegiatan dalam SKP.
4. Berbasis pada penilaian angka kredit (AK) per butir kegiatan dan pengajuan DUPAK (daftar usulan penetapan angka kredit).
5. Kenaikan pangkat luar biasa hanya untuk jabatan pimpinan tinggi (JPT) dan jabatan administratif (JA).
6. Instansi pembina memiliki 19 tugas yang utamanya mengenai pendidikan dan pelatihan, formasi, standar kompetensi, uji kompetensi, dan koordinasi.
PermenPANRB 1/2023
1. Berbasis pada ruang lingkup tugas pada setiap jenjang jabatan dan disesuaikan dengan ekspektasi kinerja
2. Perpindahan dapat dilaksanakan lintas rumpun untuk memudahkan talent mobility.
3. Target angka kredit tahunan ditetapkan sebagai koefisien pengali untuk konversi predikat evaluasi kinerja setiap tahun.
4. Tidak ada lagi DUPAK, evaluasi berdasarkan hasil penilaian pemenuhan ekspektasi kinerja.
5. Ditambahkan ketentuan bahwa kenaikan pangkat istimewa diberikan bagi pejabat fungsional yang memiliki penilaian kinerja dan keahlian luar biasa dalam menjalankan tugas jabatan fungsional.
6. Instansi pembina menyusun konten pembelajaran, strategi, dan program pengembangan kompetensi.
Sumber: KemenpanRB