Ini Hubungan Transformasi Jabatan Fungsional dengan Reformasi Birokrasi

by Admin 1
Ilustrasi pegawai BPK (Foto: Freepik)

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo menyambut baik adanya penyederhanaan birokrasi melalui transformasi tata kelola jabatan fungsional. Penyederhanaan birokrasi diharapkan berdampak luas terhadap transformasi institusi terhadap pemerintahan.

Seperti diketahui, Kementerian Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengeluarkan regulasi baru mengenai jabatan fungsional (JF), yaitu Peraturan Menteri PAN RB (PermenPANRB) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional. Beleid tersebut merupakan penyempurnaan dari PermenPANRB Nomor 13/2019 tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (PNS).

John Wempi mengatakan, transformasi jabatan fungsional diharapkan bisa mendorong pemerintahan yang akuntabel, bersih, efektif, efisien serta menciptakan pengalaman unik yang berkualitas.

“Dengan terbitnya PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional diharapkan memberikan lompatan besar terhadap percepatan reformasi birokrasi, dan transformasi institusi, yang sedang, dan terus kita laksanakan,” kata John Wempi saat menghadiri sosialisasi PermenPANRB Nomor 1/2023 di Jakarta, belum lama ini.

Dengan adanya aturan ini, kata dia, pola pikir pejabat harus berubah dari yang tadinya berorientasi pada angka kredit menjadi berorientasi pada kinerja. Ini akan membuat ASN menjadi lebih lincah, dinamis dan produktif, serta memiliki dampak langsung pada indikator kinerja institusi.

Dia menambahkan, PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023 akan efektif dalam mengubah komposisi jabatan yang ada di pemerintah daerah saat ini. “Pemerintah daerah diharapkan pahami, pelajari, dan konsultasikan kepada Kemendagri dan KemenPANRB soal hal ini,” tutur dia.

Menurut John Wempi, salah satu hal penting dari beleid ini adalah pejabat pemerintah tidak boleh lagi disibukkan dengan hal-hal bersifat administratif, yang tidak berdampak langsung dengan pelayanan publik. Oleh karena itu, ia menilai aturan baru jabatan fungsional akan berdampak positif kepada birokrasi pemerintahan serta kompetensi dan peningkatan kapasitas SDM.

Menteri PANRB Azwar Anas menyampaikan, terdapat sejumlah perubahan dalam pengelolaan JF yang kini diatur dalam Peraturan Menteri PAN RB (PermenPANRB) Nomor 1 Tahun 2023. Salah satu perbedaan dari aturan terbaru adalah mengenai tugas JF. Sebelumnya, pejabat fungsional lebih berfokus pada pemenuhan angka kredit. Sedangkan saat ini, pejabat fungsional difokuskan pada capaian kinerja organisasi.

Tugas dan Ruang Lingkup Jabatan Fungsional

1. Pelayanan teknis fungsional berbasis keahlian dan keterampilan tertentu pada unit organisasi

2. Penyusunan ruang lingkup setiap jenjang jabatan fungsional

3. Pemenuhan ekspektasi kinerja

Kedudukan Jabatan Fungsional

1. Jabatan fungsional berkedudukan di bawah jabatan pimpinan tinggi (JPT), administrator, pengawas, dan pejabat fungsional lain

2. Pejabat fungsional bekerja dalam sistem kerja kolaboratif, baik dalam atau lintas unit organisasi

3. Mendukung pada organisasi yang tangkas dan dinamis

Sumber: KemenpanRB

You may also like