JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Sebanyak 23 laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) belum pernah meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) hingga semester I 2022 sejak pertama kali diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ada beberapa faktor yang menyebabkan masih rendahnya kualitas LKPD pada 23 pemda tersebut, salah satunya adalah komitmen kepala daerah.
“Terkait komitmen kepala daerah, hasil kajian menunjukkan bahwa komitmen kepala daerah untuk untuk meningkatkan kualitas LKPD pada 14 pemda atau sebanyak 60,9 persen, dinilai rendah/kurang/belum memadai.”
Terkait dengan itu, Staf Ahli Bidang Keuangan Pemerintah Daerah BPK Dadang Ahmad Rifa’i telah melakukan kajian bertajuk “Kajian Faktor Penyebab Rendahnya Kualitas LKPD: Studi pada Daerah yang Belum Memperoleh Opini WTP”. Kajian ini untuk membantu mengurai permasalahan dan mencari solusi terhadap pemda yang kualitas LKPD-nya masih rendah.
Berdasarkan hasil kajian, ada beberapa penyebab utama yang menyebabkan rendahnya kualitas LKPD. Beberapa penyebab tersebut adalah kurangnya komitmen kepala daerah, belum optimalnya peran inspektorat daerah, hingga belum memadainya kompetensi SDM pengelola keuangan dan belum optimalnya penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan.
“Terkait komitmen kepala daerah, hasil kajian menunjukkan bahwa komitmen kepala daerah untuk untuk meningkatkan kualitas LKPD pada 14 pemda atau sebanyak 60,9 persen, dinilai rendah/kurang/belum memadai,” kata Dadang dalam laporan kajian yang diterima Warta Pemeriksa.
Kemudian, peran inspektorat belum optimal dikarenakan belum/kurang memadainya kompetensi SDM inspektorat. Kondisi ini ditemukan pada 21 pemda (91,3 persen). Ada beberapa permasalahan yang ditemukan dalam kajian ini.
Permasalahan itu, antara lain, kualitas reviu inspektorat pada 18 pemda (78,3 persen) dinilai belum memberikan nilai tambah terhadap keandalan laporan keuangan unaudited entitas. Inspektorat pada 17 pemda (73,9 persen) diketahui tidak menyampaikan hasil pemeriksaannya kepada BPK sesuai ketentuan undang-undang.
Selain itu, efektivitas fungsi pengawasan inspektorat dalam mencapai tujuan sistem pengendalian intern terkait keandalan pelaporan keuangan pada 18 pemda (78,3 persen) dinilai kurang efektif dan pada satu pemda (4,3 persen) dinilai tidak efektif, yaitu Pemkab Mamberamo Raya.