JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berkomitmen untuk terus mengawal program prioritas nasional (PN). Pada semester II tahun ini, BPK berencana melakukan pemeriksaan kinerja serta pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) atas dua program prioritas nasional.
Ketua BPK Isma Yatun menyampaikan, pemeriksaan yang dilakukan mengacu kepada program prioritas pemerintah yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 dan Rencana Kerja Pemerintah.
“Untuk mencapai tujuan pemeriksaan, terutama terkait manfaat dari hasil pemeriksaan, BPK harus mengoptimalkan seluruh sumber daya yang dimiliki untuk pemeriksaan dan penguatan kapasitas kelembagaan BPK.”
Ketua BPK mengatakan, BPK akan memeriksa program prioritas nasional terkait pengembangan wilayah untuk mengurangi kesenjangan dan menjamin pemerataan. “Adapun program lainnya yang akan dilakukan pemeriksaan adalah mengenai revolusi mental dan pembangunan kebudayaan,” kata Ketua BPK dalam Rapat Koordinasi Pelaksana BPK tahun 2023, di kantor pusat BPK, Jakarta, Senin (6/3/2023).
Adapun pada semester I, BPK saat ini sedang melaksanakan pemeriksaan atas seluruh laporan keuangan tahun 2022. Baik di pemerintah pusat, termasuk pinjaman dan hibah luar negeri, pemerintah daerah, serta badan lainnya, seperti Bank Indonesia. Dijelaskan, entitas yang diperiksa mencapai lebih dari 680 yang tersebar di seluruh Indonesia.
Selain itu, Ketua BPK memaparkan bahwa BPK juga memeriksa laporan pertanggungjawaban penerimaan dan penggunaan bantuan partai politik (banparpol) di Kementerian Dalam Negeri dan 542 entitas pemerintah daerah. Pemeriksaan keuangan tersebut menyerap lebih dari 50 persen sumber daya BPK, baik keuangan maupun SDM.
“Manfaat hasil pemeriksaan BPK harus terus ditingkatkan dan diukur dengan lebih jelas sehingga keuangan negara dapat digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dan mencapai tujuan negara,”
“Pemeriksaan atas laporan keuangan merupakan pemeriksaan pertanggungjawaban anggaran entitas sebelum disahkan oleh lembaga perwakilan,” ujarnya.
Ketua BPK menambahkan, BPK dalam menentukan strategi atas prioritas pemeriksaan turut mempertimbangkan perkembangan ekonomi dan keuangan negara. Hal ini agar hasil pemeriksaan dan rekomendasi perbaikan tata kelola keuangan negara yang diberikan BPK berkualitas dan bermanfaat untuk mencapai tujuan negara.
“Untuk mencapai tujuan pemeriksaan, terutama terkait manfaat dari hasil pemeriksaan, BPK harus mengoptimalkan seluruh sumber daya yang dimiliki untuk pemeriksaan dan penguatan kapasitas kelembagaan BPK,” kata ketua BPK.
Ketua BPK mengatakan, hasil pemeriksaan BPK telah memperbaiki tata kelola keuangan negara melalui pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi oleh entitas. Tindak lanjut hasil pemeriksaan berupa pengembalian uang dan atau penyerahan aset negara senilai Rp 124,60 triliun telah dilakukan dalam kurun waktu 2005 hingga semester I 2021.
“Untuk itu, manfaat hasil pemeriksaan BPK harus terus ditingkatkan dan diukur dengan lebih jelas sehingga keuangan negara dapat digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dan mencapai tujuan negara,” kata Ketua BPK.