JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berharap entitas pemeriksaan dan dapat terus meningkatkan komunikasi serta bekerja sama dengan pemeriksa dalam proses pemeriksaan laporan keuangan (LK). Komunikasi yang baik penting untuk kelancaran proses pemeriksaan.
Hal itu ditekankan Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara/Anggota III BPK Achsanul Qosasi dalam kegiatan entry meeting dengan entitas di lingkungan AKN III, di kantor pusat BPK, Jakarta, beberapa waktu lalu.
“Saya harap inspektorat dapat menjadi koordinator dan penghubung selama pelaksanaan pemeriksaan agar lebih memahami substansi permasalahan yang ditemukan, sehingga mempercepat proses tindak lanjut dan knowledge sharing permasalahan.”
Achsanul Qosasi mengatakan, pemeriksaan laporan keuangan merupakan amanat Undang-Undang Dasar. “Dan hasilnya akan disampaikan kepada rakyat melalui parlemen, serta kepada pemerintah melalui presiden,” ujar Anggota III BPK.
Oleh karena itu, Anggota III berharap tim pemeriksa dan entitas dapat membangun komunikasi yang baik untuk memperlancar proses pemeriksaan. Selain itu, entitas diminta untuk kooperatif dalam menyediakan data, dokumen, dan keterangan yang diperlukan dalam rangka pemeriksaan, baik secara langsung maupun melalui media elektronik.
“Saya harap inspektorat dapat menjadi koordinator dan penghubung selama pelaksanaan pemeriksaan agar lebih memahami substansi permasalahan yang ditemukan, sehingga mempercepat proses tindak lanjut dan knowledge sharing permasalahan,” tambahnya.
Lingkup pemeriksaan atas laporan keuangan kementerian/lembaga (LKKL) meliputi laporan realisasi anggaran (LRA), laporan operasional, neraca, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan (CaLK). Pemeriksaan ini bertujuan untuk menilai kecukupan pengungkapan pada LKKL Tahun 2022 per posisi 31 Desember 2022.
Selain pemeriksaan LKKL, BPK juga melaksanakan pemeriksaan terhadap empat laporan keuangan pinjaman/hibah di lingkungan entitas pemeriksaan AKN III BPK.