JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) turut mengawal proyek besar pemerintah terkait pemindahan ibu kota negara. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan, terdapat sejumlah hal yang perlu dilakukan agar persiapan pemindahan IKN semakin baik.
Pada semester II tahun 2022, BPK telah menyelesaikan laporan hasil pemeriksaan atas kegiatan persiapan pemindahan ibu kota negara TA 2022. Pemeriksaan dilakukan pada Kemensetneg, Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) dan instansi terkait lainnya di DKI Jakarta dan Kalimantan Timur.
Pemeriksaan BPK menyimpulkan bahwa kegiatan pemberian dukungan anggaran tim transisi di Kemensetneg serta kegiatan persiapan pemindahan ibu kota negara TA 2022 di OIKN telah dilaksanakan sesuai kriteria. Meskipun ada pengecualian atas beberapa permasalahan.
Salah satu permasalahan itu yakni penyiapan dan perencanaan atas kelengkapan regulasi belum dilaksanakan secara memadai dan peraturan turunan UU Nomor 3 Tahun 2022 belum lengkap. “Akibatnya, kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara belum dapat dilaksanakan dengan optimal,” demikian disampaikan BPK dalam IHPS II 2022.
BPK merekomendasikan kepala OIKN/ketua tim transisi untuk melakukan monitoring atas kelengkapan regulasi secara jelas dalam hal pelaksanaan kegiatan persiapan, pembangunan dan pemindahan ibu kota negara. Kemudian meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait untuk dapat memenuhi kebutuhan regulasi yang perlu segera disusun.
Hasil pemeriksaan BPK selanjutnya adalah pelaksanaan kegiatan persiapan dan pemindahan lbu kota negara oleh tim transisi belum sepenuhnya sesuai peraturan yang berlaku. Ada beberapa permasalahan terkait ini.
Pertama, pembagian tugas dan fungsi tim transisi serta tim pendukung belum diatur secara jelas. Kedua, tim transisi dan tim pendukung pelaksanaan tugas tim transisi belum melaksanakan tugas sesuai Kepmensesneg Nomor 105 Tahun 2022 secara menyeluruh. Ketiga, tim transisi belum menetapkan program/rencana kerja dan target secara lengkap.
Permasalahan itu mengakibatkan tujuan pembentukan tim transisi dan tim-tim pendukung pelaksanaan tugas tim transisi berisiko tidak tercapai secara maksimal. Lalu kinerja tim transisi/OIKN tidak dapat diukur karena program/rencana dan target kerja belum ditetapkan secara menyeluruh.
BPK pun merekomendasikan kepala OIKN/ketua tim transisi agar menetapkan uraian tugas dan wewenang untuk setiap jabatan pada tim transisi/tim adhoc lainnya yang mendukung operasional OIKN. Kemudian, menetapkan rencana kerja tim transisi/tim adhoc lainnya yang mendukung operasional OlKN berikut target kinerja dan indikator keberhasilannya.
Selanjutnya, menginstruksikan sekretaris OIKN/tim transisi untuk memonitor pelaporan tim transisi/tim adhoc lainnya yang mendukung operasional OIKN secara periodik. BPK juga menemukan bahwa kesiapan OIKN untuk beroperasi dalam memenuhi mandat UU Nomor 3 Tahun 2022 belum didukung dengan kelengkapan kelembagaan.
Ini karena pemenuhan personel OIKN belum lengkap dan belum terdapat Peraturan Kepala OIKN terkait koordinasi pelaksanaan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara setelah OIKN beroperasi. Hal ini mengakibatkan operasional OIKN pada akhir tahun 2022 berisiko terhambat.
BPK merekomendasikan kepala OIKN untuk menetapkan peraturan terkait koordinasi atas pelaksanaan kegiatan persiapan dan/atau pembangunan IKN yang dilaksanakan oleh K/L/pemda. Antara lain terkait pengadaan kekhususan oleh K/L/pemda.
Secara keseluruhan, hasil pemeriksaan atas kegiatan persiapan pemindahan ibu kota negara TA 2022 di Kemensetneg, OIKN, dan instansi terkait lainnya mengungkapkan 5 temuan yang memuat 6 permasalahan. Permasalahan tersebut meliputi 4 kelemahan SPI dan 2 ketidakpatuhan.