JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Pemanfaatan teknologi informasi telah merambah ke berbagai sektor, tak terkecuali di sektor publik atau pemerintahan. Pengelolaan data keuangan negara oleh pemerintah bergeser dari data konvensional berbentuk dokumen kertas menjadi dokumen digital. Meski mempermudah pengolahan data, pemanfaatan teknologi informasi memunculkan banyak risiko.
Auditor Utama Investigasi Hery Subowo menjelaskan, salah satu risiko tersebut adalah computer crime dalam bentuk akses ilegal ke dalam sistem, pencurian data elektronik, hingga pemalsuan data atau dokumen penting melalui internet. “Selain itu, korupsi dan pencucian uang semakin mudah dilakukan dengan menggunakan komputer sebagai alat bantu untuk merencanakan, melaksanakan, dan menyimpan hasil kejahatan (computer related crime),” kata Hery kepada Warta Pemeriksa, belum lama ini.
Hery menegaskan, BPK sangat menaruh perhatian terhadap perkembangan teknologi informasi berikut risiko yang dihadapi dalam pemeriksaan. “Kita tahu bahwa fraud is hidden. Ada banyak cara untuk menyembunyikan fraud termasuk dengan menggunakan teknologi informasi,” katanya.
Oleh karena itu, pemeriksa perlu menggali tidak hanya bukti konvensional, tetapi juga bukti non-konvensional seperti bukti elektronik dan/atau bukti digital. Permasalahannya, data digital atau data elektronik bersifat rentan terhadap perubahan/pemusnahan.
Maka, penanganan atas bukti tersebut harus dilakukan dengan cermat dan hati-hati untuk menjaga integritas bukti digital, sesuai dengan international best practices. Untuk itulah BPK perlu menerapkan teknik pemeriksaan dengan menggunakan keahlian forensik digital.
Hery menjelaskan, forensik digital merupakan cabang ilmu forensik yang fokus pada investigasi dan pengungkapan bukti digital untuk membantu dalam pemeriksaan suatu kejadian atau insiden. Lingkup forensik digital mulai dari identifikasi, koleksi, akuisisi, preservasi, analisis, interpretasi, hingga pelaporan pemberian keterangan ahli.
Dalam forensik digital, pemeriksa terlebih dahulu menentukan bukti digital apa yang akan menjadi target dan prosedur apa yang relevan untuk menangani bukti tersebut. Setelah itu, perangkat yang memuat bukti digital tersebut dilepas dari lokasi aslinya untuk dilakukan akuisisi dan analisis.
Selanjutnya, bukti digital diamankan untuk melindungi integritas bukti dan memastikan kebermanfaatan dalam investigasi. Akuisisi menghasilkan salinan bukti digital serta dokumentasi atas metode yang digunakan dan kegiatan yang dilaksanakan.
Setelah itu, pemeriksa mencari, mengungkap, dan mengekstraksi serta menginterpretasikan bukti digital yang relevan dengan indikasi kasus yang sedang diinvestigasi. Informasi yang diperoleh dari analisis dan eksaminasi tersebut kemudian disajikan dalam bentuk laporan yang terstruktur, objektif, dan terperinci, untuk disampaikan kepada pihak yang meminta.
Pemeriksa juga dapat memberikan keterangan mengenai hasil forensik digital dalam proses penyidikan dan/atau peradilan berdasarkan permintaan instansi yang berwenang. Hery menegaskan, BPK dan pemeriksa BPK memiliki kewenangan yang kuat dalam melaksanakan forensik digital.
Kewenangan itu ditegaskan dalam UU Nomor 15 Tahun 2004 Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Dalam pasal 10 beleid tersebut dijelaskan, pemeriksa dapat mengakses semua data yang disimpan di berbagai media, aset, lokasi, dan segala jenis barang atau dokumen dalam penguasaan atau kendali entitas yang menjadi objek pemeriksaan atau entitas lain yang dipandang perlu dalam pelaksanaan tugas pemeriksaannya.
Kemudian, Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) 2017, khususnya Kerangka Konseptual di Paragraf 37, mempertegas bahwa bentuk bukti pemeriksaan bisa bermacam-macam, antara lain transaksi elektronik, dan komunikasi elektronik dengan pihak di luar entitas yang diperiksa. “Metode yang digunakan dalam pemerolehan bukti pun beragam sesuai kebutuhan dan kewenangan pemeriksa,” ujar Hery.
Pengaturan ini memberi opsi untuk perolehan bukti digital/elektronik melalui penerapan forensik digital. Di antara jenis pemeriksaan di BPK yang memerlukan forensik digital adalah pemeriksaan investigatif (PI) termasuk penghitungan kerugian negara (PKN). Penerapan forensik digital dilakukan dalam rangka penegakan hukum dan pembuktian di persidangan.
Bukti dalam PI dan PKN perlu dipersiapkan untuk menjadi atau diselaraskan dengan alat bukti hukum. Dalam hal ini terkait alat bukti hukum digital/elektronis telah diatur dalam UU Nomor 11/2008 tentang ITE.
“Jadi, BPK dapat menerapkan forensik digital untuk memperoleh, menganalisis dan mengevaluasi bukti digital/elektronis. Penerapan ini akan menghasilkan bukti audit yang dapat mendukung alat bukti hukum yang sah dalam hukum acara di Indonesia. Tentunya hal ini bisa diimplementasikan jika digunakan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan dan/atau institusi penegak hukum lainnya,” kata Hery.