BPK Ungkap Kelebihan Pembayaran Dana Kompensasi Tenaga Listrik

by Admin 1
Pembangkit listrik (Sumber Freepik)

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaksanakan pemeriksaan kepatuhan atas penyediaan tenaga listrik dan tarif tenaga listrik terhadap satu objek pemeriksaan badan usaha milik negara (BUMN). Dikutip dari Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II 2022, pemeriksaan ini dilakukan sebagai upaya BPK mendorong pemerintah dalam mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) ketujuh, yakni menjamin akses energi yang terjangkau, andal, berkelanjutan, dan modern untuk semua.

Dari pemeriksaan tersebut, BPK mengungkapkan temuan yang memuat permasalahan yakni penyesuaian tarif tenaga listrik tahun 2021 terhadap 13 golongan tarif pelanggan nonsubsidi tidak disetujui Menteri ESDM. Sehingga dana kompensasi membebani keuangan negara sebesar Rp24,59 triliun.

Selain itu, dana kompensasi tenaga listrik tahun 2021 diperhitungkan dan dibayarkan lebih besar Rp675,98 miliar. Permasalahan tersebut mengakibatkan belanja dalam APBN tahun 2022 direalisasikan dalam bentuk dana kompensasi untuk membiayai konsumsi tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi PT PLN atau pelanggan yang mampu dan kelebihan pembayaran dana kompensasi tenaga listrik tahun 2021 oleh pemerintah kepada PT PLN sebesar Rp675,98 miliar.

Kemudian, perhitungan harga patokan batu bara (HPB) dalam penyesuaian tarif belum selaras dengan perhitungan harga jual batu bara transaksi berjangka yang telah berlangsung di PT PLN. Kondisi tersebut mengakibatkan HPB yang digunakan dalam perhitungan penyesuaian tarif tahun 2021 berpotensi kurang akurat.

Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada direksi PT PLN agar berkoordinasi lebih optimal dengan Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan untuk menyusun pemberlakuan formula penyesuaian tarif yang wajar atas golongan tarif nonsubsidi. Kemudian menyetorkan kelebihan pembayaran sebesar Rp675,98 miliar atau mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan agar kelebihan pembayaran tersebut dapat diperhitungkan dalam pembayaran dana kompensasi tenaga listrik tahun berikutnya.

Direksi PLN juga perlu mengajukan permohonan kepada Menteri ESDM untuk mempertegas ketentuan perhitungan HPB dalam perhitungan penyesuaian tarif sebagai pedoman bagi PT PLN dalam melaksanakan kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik.

You may also like