921
BPK telah melaksanakan pemeriksaan dengan tujuan tertentu terhadap infrastruktur ketenagalistrikan pada PT PLN. Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan, PT PLN belum optimal melakukan penurunan tarif dan mitigasi risiko penyerapan tenaga listrik di bawah batas minimum dalam skema take or pay, sehingga PT PLN kehilangan kesempatan menghemat biaya pokok penyediaan tenaga listrik tahun 2020 minimal sebesar Rp4,52 triliun.
Selengkapnya dapat disimak pada infografik berikut.