Abdul Aziz, BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah
Menurut UU Nomor 17 Tahun 2003, keuangan negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Pengelolaan Keuangan Negara adalah keseluruhan kegiatan pejabat pengelola keuangan negara sesuai dengan kedudukan dan kewenangannya, yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban. Pengelolaan keuangan negara dilakukan dengan mematuhi peraturan yang ada serta tertib, mengedepankan prinsip efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Agar prinsip-prinsip tersebut tercapai, maka perlu ada yang mengawal pelaksanaan keuangan negara. Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, pengawal keuangan negara bisa diasosiasikan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai auditor eksternal dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai auditor internal. Kedua lembaga tersebut memiliki tugas utama untuk mengawal setiap penggunaan uang negara.
BPK dibentuk berdasarkan amanat UUD Tahun 1945 tepatnya pada pasal 23E. Dalam pasal 23E disebutkan bahwa “Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri“. BPK tidak berada di bawah kendali Presiden, DPR, maupun MPR. BPK memiliki posisi yang sejajar dengan tujuh lembaga tinggi lainnya yaitu Presiden, DPR, DPD, MPR, Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, dan Komisi Yudisial. Terbitnya UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan semakin mengukuhkan keberadaan BPK. BPK sebagai lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dibutuhkan perannya untuk menciptakan pemerintah yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Keuangan negara merupakan salah satu instrumen negara yang digunakan untuk mewujudkan tujuan negara. BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara. Pemeriksaan dilakukan sesuai dengan standar pemeriksaan keuangan negara.
BPKP terbentuk dari embrio sebuah lembaga bernama Djawatan Akuntan Negara (DAN) pada tahun 1936. Secara kelembagaan DAN berada di bawah Thesauri Jenderal pada Kementerian Keuangan. Terbitnya Keputusan Presiden Nomor 239 Tahun 1966 melahirkan Direktorat Djendral Pengawasan Keuangan Negara (DDPKN) pada Kementerian Keuangan. DDPKN menjalankan tugas pengawasan anggaran dan pengawasan badan usaha/jawatan. Tugas tersebut sebelumnya diemban oleh DAN. DDPKN bertransformasi menjadi BPKP berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1983. BPKP lahir didasari atas adanya kebutuhan sebuah lembaga pengawasan intern pemerintah independen dari manajemen pemerintahan di setiap instansi pemerintah. Aturan terbaru mengenai BPKP diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014. Perpres tersebut menjelaskan bahwa BPKP mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional. BPKP berada di bawah Presiden dan bertanggungjawab kepada Presiden. Salah satu fungsi yang diselenggarakan oleh BPKP yaitu melaksanakan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya terhadap perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban akuntabilitas penerimaan negara/daerah serta pembangunan nasional dan/atau kegiatan lain yang seluruh atau sebagian keuangannya dibiayai oleh anggaran negara/daerah dan/atau subsidi termasuk badan usaha dan badan lainnya yang di dalamnya terdapat kepentingan keuangan atau kepentingan lain dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah serta akuntabilitas pembiayaan keuangan negara/daerah.
Kehadiran BPK dan BPKP sangat dibutuhkan oleh Republik Indonesia agar pengelolaan keuangan negara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ada. Pengawalan yang dilakukan oleh BPK berupa pemeriksaan atas laporan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan diharapkan mampu mengurangi potensi terjadinya tindak pidana korupsi. Sedangkan BPKP melakukan pengawalan keuangan negara sebagai pihak internal untuk memastikan bahwa kebijakan dan program yang dilakukan oleh pemerintah berjalan sesuai dengan ketentuan, efektif, efisien, dan memastikan bahwa sistem pengendalian internal berjalan dengan baik. Meskipun memiliki perbedaaan wewenang, tugas, dan kedudukan yang berbeda, kedua lembaga tersebut memiliki peran yang sama untuk mengawal proses pelaksanaan pengelolaan keuangan negara agar sesuai dengan peraturan yang ada serta tertib, mengedepankan prinsip efisien, ekonomis efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Referensi:
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan
Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
https://www.bpkp.go.id/kalsel/