JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengawal program pembangunan pemerintah dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Termasuk juga mendukung pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs).
Hal ini disampaikan Ketua BPK, Isma Yatun, dalam penyampaian Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I tahun 2023 kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Jumat (8/12/2023).
“Kami mengharapkan dukungan Bapak Presiden dalam mendorong jajaran pimpinan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, BUMN, badan lainnya agar segera menindaklanjuti rekomendasi BPK.”
IHPS I tahun 2023 mencakup pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan badan lainnya. Selain itu juga memuat pemeriksaan atas empat tema prioritas nasional.
Mulai dari penguatan ketahanan ekonomi, pengembangan wilayah, penguatan infrastruktur, serta penguatan stabilitas polhukhankam dan transformasi pelayanan publik. Termasuk di dalamnya pemeriksaan terkait SDGs.
Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I tahun 2023 mengungkapkan hasil pemantauan tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan BPK dari tahun 2005 sampai dengan semester I 2023. Laporan ini menunjukkan sebanyak 76,9 persen telah sesuai rekomendasi BPK.
Sementara itu untuk periode RPJMN 2020 hingga semester I 2023 tindak lanjut yang telah sesuai baru mencapai 47 persen. Dari tindak lanjut rekomendasi tersebut, BPK telah melakukan penyelamatan uang dan aset negara berupa penyerahan aset dan atau penyetoran uang ke kas negara/daerah/perusahaan atas hasil pemeriksaan periode RPJMN 2020-semester I 2023 sebesar Rp19,20 triliun.
“Kami mengharapkan dukungan Bapak Presiden dalam mendorong jajaran pimpinan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, BUMN, badan lainnya agar segera menindaklanjuti rekomendasi BPK,” tambah Isma.
Sebelumnya, IHPS I tahun 2023 telah disampaikan secara administratif pada 29 September 2023. Atau tepat 3 bulan setelah semester berakhir sesuai amanat undang-undang). Laporan ini disampaikan dalam rapat paripurna DPR dan sidang paripurna DPD pada 5 Desember 2023.
IHPS I tahun 2023 memuat ringkasan dari 705 laporan hasil pemeriksaan. Terdiri atas laporan hasil pemeriksaan (LHP) keuangan, LHP kinerja, dan LHP dengan tujuan tertentu (DTT).
Dari jumlah tersebut, di antaranya adalah 82 LHP laporan keuangan kementerian negara/lembaga (LKKL)-bendahara umum negara. Kemudian 40 LHP laporan keuangan pinjaman dan hibah luar negeri (PHLN).
Atas 40 LK tersebut, diberikan opini 33 wajar tanpa pengecualian (WTP), 6 wajar dengan pengecualian (WDP), dan 1 tidak wajar (TW). BPK juga telah memeriksa 542 LKPD tahun 2022 serta empat laporan keuangan badan lainnya tahun 2022.
Dalam IHPS ini, terdapat dua hasil pemeriksaan kinerja dengan tema prioritas nasional penguatan ketahanan ekonomi. Selain itu juga memuat 22 hasil pemeriksaan DTT terhadap pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, dan badan lainnya.
Di antaranya pemeriksaan atas pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara TA 2020-triwulan III 2022 terhadap Kementerian ESDM dan Kementerian LHK. Kemudian juga pemeriksaan 11 BUMN/anak perusahaan.
IHPS I 2023 pun menyebutkan hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara atau daerah tahun 2005 hingga semester I 2023 dengan status yang telah ditetapkan sebesar Rp4,89 triliun. Selain itu, terdapat penjelasan terkait pemantauan atas laporan hasil pemeriksaan investigatif dan penghitungan kerugian negara serta pemberian keterangan ahli periode 2017-semester I 2023, yang dimanfaatkan, ditindaklanjuti, dan digunakan dalam proses penyidikan atau tahap persidangan.