JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Program transisi energi yang sedang digencarkan pemerintah turut menjadi perhatian Badan Pemerika Keuangan (BPK). Melalui tugas dan fungsinya, BPK telah melakukan pemeriksaan kinerja terhadap program transisi energi yang dijalankan pemerintah.
Pada semester I 2023, BPK telah menyampaikan hasil pemeriksaan kinerja dengan tema penguatan ketahanan ekonomi, yaitu pemeriksaan kinerja atas pengelolaan batu bara, gas bumi, dan energi terbarukan dalam pengembangan sektor ketenagalistrikan. Pemeriksaan dilaksanakan terhadap Kementerian ESDM, KLHK, dan instansi terkait lainnya di DKI Jakarta, Jawa Barat, Sumatra Utara, Jawa Tengah, Bali, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK yang telah dicantumkan dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I 2023, mitigasi risiko atas skenario transisi energi menuju net zero emision (NZE) tahun 2060 belum sepenuhnya dilakukan.
Kebijakan pemerintah untuk mencapai bauran energi baru dan terbarukan (EBT) 23 persen akan meningkatkan biaya pokok penyediaan (BPP) pembangkitan sebesar 118,15 persen yang sangat berpengaruh terhadap besaran subsidi dan kompensasi yang harus ditanggung oleh pemerintah.
“Akibatnya, muncul risiko tidak diperolehnya harga tenaga listrik yang ekonomis dan menurunnya daya saing industri dalam negeri yang menggunakan tenaga listrik.”
Selain itu, terdapat permasalahan lain terkait dengan mitigasi risiko atas dukungan pendanaan dan kebijakan pengembangan energi terbarukan tenaga surya. “Akibatnya, muncul risiko tidak diperolehnya harga tenaga listrik yang ekonomis dan menurunnya daya saing industri dalam negeri yang menggunakan tenaga listrik,” demikian dikutip dari IHPS I 2023.
Terkait permasalahan itu, BPK memberikan rekomendasi kepada Menteri ESDM dan Menteri LHK. BPK merekomendasikan Menteri ESDM dan Menteri LHK untuk segera melakukan perbaikan, antara lain, berkoordinasi dengan semua kementerian terkait dalam mengembangkan dan mendetailkan road map sektor ESDM dengan memperhatikan hubungan antarsektor. Kemudian, melakukan identifikasi risiko berikut rencana migasinya dan melakukan analisis atas dampak dari pilihan yang ditetapkan.
Pemeriksaan ini dilakukan sebagai upaya BPK mendorong pemerintah dalam mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/TPB yaitu tujuan ke-7 (Menjamin akses energi yang terjangkau, andal, berkelanjutan dan modern untuk semua), terutama target 7.1 (Pada tahun 2030, menjamin akses universal terhadap layanan energi yang terjangkau, andal dan modern).