JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tak hanya rutin melakukan pemeriksaan. BPK turut memantau penyelesaian ganti kerugian negara/daerah.
Seperti dikutip dari Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I 2023, hasil pemantauan menunjukkan kerugian negara/daerah yang telah ditetapkan selama periode 2005-semester I 2023 sebesar Rp4,89 triliun. “Kerugian negara/daerah tersebut terjadi pada pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, lembaga/badan lainnya, dan BUMD,” tulis BPK dalam IHPS I 2023.
Dari jumlah kerugian tersebut, kerugian negara/daerah yang terjadi pada pemerintah daerah sebesar Rp3.825,56 miliar (78,17%). Ini merupakan nilai yang terbesar dari total kerugian negara/daerah dengan status telah ditetapkan periode 2005-semester I 2023 sebesar Rp4.893,87 miliar.
Sedangkan total kerugian negara pada pemerintah pusat, BUMN, lembaga/badan lainnya, dan BUMD adalah berturut-turut sebesar Rp1.032,15 miliar (21,09%), Rp16,43 miliar (0,34%), Rp8,39 miliar (0,17%) dan Rp11,34 miliar (0,23%).
Secara total, tingkat penyelesaian kerugian yang terjadi pada periode 2005-semester I 2023 menunjukkan terdapat angsuran sebesar Rp1.301,66 miliar (26,60%), pelunasan sebesar Rp1.775,76 miliar (36,28%), dan penghapusan sebesar Rp90,90 miliar (1,86%). Dengan demikian, masih terdapat sisa kerugian sebesar Rp1.725,55 miliar (35,26%).
Secara terperinci tingkat penyelesaian ganti kerugian negara/daerah dengan status telah ditetapkan melalui pengangsuran, pelunasan, dan penghapusan pada pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, Lembaga/Badan Lainnya, dan BUMD masing-masing sebesar 72,52%, 63,03%, 19,12%, 18,12%, dan 32,99%.
“Data tersebut menunjukkan bahwa pemerintah pusat memiliki persentase penyelesaian ganti rugi negara yang paling tinggi,” demikian dikutip dari IHPS I 2023.