JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Isma Yatun berbicara mengenai praktik pemeriksaan atas program transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Dijelaskan, setidaknya terdapat lima poin penting yang telah BPK lakukan untuk mengoptimalkan dampak atas hasil pemeriksaannya.
Pertama, BPK berusaha memahami konteks dan tujuan program transformasi ekonomi yang akan diperiksa. Salah satunya dilakukan dengan melakukan reviu atas RPJMN periode 2020 hingga 2024 beserta hasil monitoring dan perkembangannya serta melakukan analisis risiko.
Kedua, BPK memastikan bahwa pemeriksaan dilakukan dengan menggunakan pendekatan yang tepat. Untuk program prioritas nasional, BPK melaksanakan pendekatan pemeriksaan secara tematik dengan melibatkan seluruh satuan kerja pemeriksaan yang terkait dengan setiap program prioritas nasional. “Pendekatan ini memungkinkan BPK mengevaluasi implementasi suatu program dan dampaknya secara menyeluruh,” kata Ketua BPK saat menghadiri kegiatan “Seminar Internasional Peringatan HUT ke-66 Ikatan Akuntan Indonesia” di Jakarta pada Desember 2023.
Ketiga, BPK memastikan bahwa pemeriksaan dilakukan dengan melibatkan para pemangku kepentingan. Seperti pemerintah, sektor swasta, organisasi masyarakat sipil, dan para ahli.
Keterlibatan seluruh pemangku kepentingan dalam proses pemeriksaan membantu memastikan bahwa pemeriksaan dilakukan dengan mempertimbangkan perspektif yang beragam. Kemudian memungkinkan untuk mencapai hasil yang lebih berdampak melalui pemeriksaan lintas sektoral.
Keempat, BPK memastikan optimalisasi pemanfaatan teknologi dalam tahapan perencanaan, pelaksanaan hingga pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan. “Pada tahap perencanaan, BPK mengoptimalkan pemanfaatan big data analytics untuk menentukan lingkup dan sasaran pemeriksaan secara lebih akurat melalui perolehan data real time,” ujar Ketua BPK.
Pada tahap pelaksanaan, kata Ketua BPK, beberapa pemeriksaan BPK telah menggunakan teknologi untuk mendukung pemeriksaan. Seperti melalui penggunaan citra satelit dan drone dalam pemeriksaan fisik.
“Pendekatan ini memungkinkan BPK mengevaluasi implementasi suatu program dan dampaknya secara menyeluruh.”
Selanjutnya, pada tahap pelaporan, BPK telah menggunakan Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (atau SIPTL) untuk memantau perkembangan penyelesaian rekomendasi hasil pemeriksaan. Hal ini guna menciptakan robust follow up system yang dapat mempercepat dan memastikan realisasi dampak pemeriksaan BPK.
Kelima, BPK melakukan pengukuran atas hasil dan dampak pemeriksaan yang telah dilaksanakan. Pengukuran dampak dilakukan dengan pendekatan metode kuantitatif dan kualitatif, melalui berbagai saluran komunikasi dan dalam berbagai forum, baik nasional maupun internasional.
Ketua BPK menjelaskan, efektivitas BPK dalam mengoptimalkan dampak audit untuk mendorong transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan tidak hanya ditentukan oleh sumber daya dan kapasitas yang dimiliki. Akan tetapi juga oleh faktor lain yang sama pentingnya. Seperti aksesibilitas serta komunikasi dan interaksi optimal dengan stakeholders, baik dari pihak pemerintah maupun nonpemerintah.
Hal ini selaras dengan publikasi INTOSAI Development Initiatives atau IDI, Facilitating Audit Impact (FAI). Dijelaskan bahwa kontribusi dampak dari SAI merupakan hasil dari SAI’s audit impact value chain yang sangat bergantung dari outputs dan outcomes yang dihasilkan kelembagaan SAI, kompetensi para pemeriksa, kapasitas organisasi SAI, dan koalisi yang kuat dari seluruh pemangku kepentingan.
Untuk memberikan dampak, outputs yang dihasikan SAI melalui rekomendasi hasil pemeriksaan harus mendapatkan dukungan dari entitas dan lembaga perwakilan untuk memastikan rekomendasi tersebut ditindaklanjuti.
Selain itu, seluruh pihak yang terlibat dalam siklus akuntabilitas keuangan publik harus dapat menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan negara dan memastikan peningkatan kepatuhan terhadap hukum serta peraturan-pertauran yang berlaku.
Dengan demikian, hasil pemeriksaan BPK akan memberikan dampak sejumlah hal. Pertama, penguatan akuntabilitas, transparansi, inklusivitas, dan integritas sektor publik. Kedua, peningkatan layanan publik yang berdampak positif terhadap kesejahteraan manusia dan kelestarian lingkungan. Ketiga, peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap institusi sektor publik.