Serahkan Dua LHP PKN ke Jaksa Agung, BPK Ungkap Kerugian Negara Sebesar Rp101,84 Miliar

by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan dua Laporan Hasil Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Negara (PKN) kepada Kejaksaan Agung di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (1/2/2024). Hasil pemeriksaan BPK atas dua PKN yang diminta Kejaksaan Agung tersebut, ditemukan adanya kerugian negara dengan nilai total sebesar Rp 101,84 miliar.

Penyerahan LHP ini dilakukan Wakil Ketua BPK Hendra Susanto kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin. LHP pertama adalah Laporan Hasil Pemeriksaan investigatif dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013 sampai dengan 2019.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menyimpulkan adanya penyimpangan-penyimpangan berindikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam pembiayaan ekspor nasional oleh LPEI kepada debitur yang mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp81.350.012.792,00.

Kedua, BPK menyerahkan LHP Investigatif dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Bantuan Dana Pemerintah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat pada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Republik Indonesia Tahun 2017.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menyimpulkan adanya penyimpangan-penyimpangan berindikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam pengelolaan dana hibah di Kemenpora yang mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp20.491.170.945,00

“Besar harapan kami dua LHP PKN tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal dalam proses penuntutan dan pengadilan kasus,” kata Hendra Susanto.

Kegiatan penyerahan LHP ini juga dihadiri, antara lain, oleh Tortama Investigasi BPK dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.

Seperti diketahui, dalam Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pemeriksaan Investigatif, Penghitungan Kerugian Negara/Daerah (PKN/D), dan Pemberian Keterangan Ahli (PKA), disebutkan bahwa BPK melaksanakan PKN untuk mengungkap ada atau tidaknya kerugian negara/daerah, dan dilakukan oleh BPK dalam proses penyidikan suatu tindak pidana oleh instansi yang berwenang.

You may also like