JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara VI Pius Lustrilanang megapresiasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang telah meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan selama 10 tahun berturut-turut sejak 2013 hingga 2022. Kendati demikian, Kemendikbudristek diminta untuk terus melakukan perbaikan tata kelola karena BPK masih menemukan adanya sejumlah permasalahan, mulai dari pengelolaan kas hingga uang kuliah tunggal (UKT).
“Sejak Tahun 2013 sampai dengan 2022, Kemdikbudristek telah sepuluh kali berturut-turut memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian atas Laporan Keuangan. BPK memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas pencapaian tersebut,” kata Pius dalam kegiatan entry meeting pemeriksaan dengan Kemendikbudristek yang dihadiri Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, di kantor pusat BPK, Rabu (7/2/2024).
Pius mengungkapkan, meskipun telah memperoleh opini WTP 10 kali berturut-turut, dalam Laporan Keuangan Kemendikbubdristek tahun 2022 masih ditemukan permasalahan kelemahan sistem pengendalian internal dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan yang perlu mendapat perhatian.
Salah satu permasalahan itu adalah pengelolaan kas pada satuan kerja Ditjen Diktiristek yang tidak sesuai ketentuan penatausahaan kas, yakni adanya rekening yang tidak dilaporkan kepada Kemenkeu, penggunaan langsung atas pendapatan yang tidak disetor ke kas negara, serta selisih kas yang belum sepenuhnya ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Keputusan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM).
Permasalahan lainnya terkait pengelolaan dan pertanggungjawaban belanja barang, yakni belanja bantuan pemerintah yang diserahkan kepada masyarakat/pemda pada Kemendikbudristek. Dalam pelaksanaannya, kata Pius, masih ditemukan permasalahan pada tahap penyaluran dan pertanggungjawabannya yang sudah lebih dari satu tahun namun belum dilengkapi dengan laporan pertanggungjawaban.
Selain itu, pengelolaan aset tetap belum sepenuhnya memadai, yakni aset tetap dikuasai pihak lain tanpa perjanjian kerja sama, aset tetap yang tidak diketahui keberadaannya, serta aset tetap tanah dalam sengketa maupun aset tanah yang tidak didukung bukti kepemilikan.
BPK juga menemukan bahwa pengelolaan atas Pemungutan Iuran/Sumbangan Pengembangan Institusi (IPI/SPI) dan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang belum sesuai dengan ketentuan, yaitu PTN yang memungut SPI kepada mahasiswa program pascasarjana dan tidak memberikan keringanan kepada mahasiswa yang sedang mengambil cuti serta mahasiswa semester akhir yang mengambil kurang dari atau sama dengan enam SKS.
“Sehubungan dengan hal tersebut kami mengapresiasi Mendikubristek dan seluruh jajarannya yang telah menindaklanjuti permasalahan-permasalahan tersebut,” katanya.
Pius menambahkan, pemeriksaan atas laporan keuangan dilaksanakan dengan pendekatan Audit Berbasis Risiko atau Risk Based Audit (RBA). Dengan pendekatan ini maka pemeriksaan akan difokuskan pada area-area yang berisiko, termasuk di dalamnya adanya risiko kecurangan.
Berdasarkan pendekatan RBA dimaksud, maka pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi tahun 2023 akan difokuskan, antara lain, pada Belanja Barang untuk Diserahkan Kepada Masyarakat/Pemda, Belanja Bantuan Pemerintah, Belanja pada Badan Layanan Umum, Pinjaman Luar Negeri, dan Implementasi Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI) pada Tahun 2023 sebagai kelanjutan peluncuran SAKTI pada Tahun 2022.