JAKARTA, WARTA PEMERIKSA – Kesetaraan gender tidak melulu memberikan aturan istimewa bagi para pekerja perempuan khususnya para ibu yang bekerja. Lingkungan kerja yang fleksibel dengan dibantu aturan-aturan yang mengakomodiasi kebutuhan, ternyata amat membantu bagi para ibu yang bekerja.
Hal ini diungkapkan pemeriksa BPK Kania Inawesnia yang pernah menjalani secondment program di Australian National Audit Office (ANAO). Kania menyebut pendekatan yang diambil ANAO menunjukkan komitmen yang kuat untuk menciptakan lingkungan yang inklusif dan mendukung bagi semua pegawai, khususnya bagi pegawai wanita.
Ia menyebut prinsip kesetaraan gender tanpa memperkenalkan aturan atau kebijakan khusus yang ditujukan untuk pegawai wanita. Mereka percaya bahwa kesetaraan seharusnya tidak memihak satu gender, melainkan mendorong semua pegawai untuk meraih potensi maksimal mereka tanpa hambatan gender. Pendekatan ini menunjukkan bahwa di ANAO, kesetaraan gender bukan hanya menjadi tujuan, tetapi juga menjadi bagian dari budaya kerja yang terinternalisasi.
“Di ANAO itu tidak terdapat aturan atau kebijakan yang khusus ditujukan untuk pegawai wanita, bahkan ketika saya tanya ke para senior female leaders ini menjawab kalau mereka sangat menjunjung tinggi kesetaraan gender, sehingga buat apa ada peraturan khusus untuk wanita, malah kesannya jadi memprioritaskan salah satu gender, seperti itu. Jadi tidak terdapat aturan atau kebijakan yang dikhususkan untuk pegawai Wanita,”ucap Kania dalam KTF bertajuk “Highlights from the Women with Children Secondment Program”, beberapa waktu lalu.
Meski tidak ada perlakuan khusus, akan tetapi menurut dia, poin kedua yang membantu para ibu bekerja adalah lingkungan kerja yang fleksibel. Ia menyebut tanpa ada perlakuan khusus, ANAO dan para petinggi di dalamnya menerapkan kebijakan fleksibel sehingga mendukung pegawai wanita untuk bisa bekerja dengan optimal.
Secara garis besar, ungkap dia, dengan pengaturan kerja yang lebih fleksibel, termasuk bekerja dari jarak jauh dan pengaturan jam kerja yang berbeda, ANAO mampu mengakomodasi kebutuhan-kebutuhan individu, terutama bagi para ibu yang bekerja.
Selain itu, hal lainnya adalah kebijakan cuti yang beragam dan luwes. Ia menyebut di ANAO dan lembaga lainnya di Australia kebijakan cuti diatur berdasarkan Fair Work Act tahun 2009. Kebijakan cuti ini karena jenis cutinya yang sangat beragam dan juga fasilitas yang diberikan sangat mendukung para perempuan, khususnya ibu bekerja.
Terkait lingkungan kerja yang fleksibel, ia menceritakan bahwa hal itu antara lain diterapkan melalui tipe karyawan full time dan part time. Bahkan ada juga yang nanti bekerja tidak harus ke kantor dalam setahun cukup secara daring.
“Jadi intinya flexible working arrangement ini adalah memberikan kita kesempatan bekerja di luar standar jam, di luar pola pekerjaan yang rutin, yaitu bekerja di kantor ANAO di Canberra, kemudian bekerja 7, 5 jam sehari Senin-Jumat,”ucap dia.
Hanya saja memang untuk pegawai yang tidak bisa datang full time ke kantor, maka membutuhkan surat tertulis atau surat resmi dari kantor bahwa dia akan bekerja secara daring.
Di dalam negosiasi itu nanti terdapat syarat-syarat bentuk bekerja yang seperti apa yang akan dilakukan oleh pegawai tersebut. Aturan-aturan ini semuanya diatur dalam Fair Work Act tahun 2009.
Ia menyebut ada beberapa aturan yang bisa membuat seseorang mendapatkan izin kerja fleksibel seperti mengasuh anak, menjaga orang yang sudah tua, memiliki keluarga disabilitas, para disabilitas itu sendiri, berusia di atas 50 tahun atau lebih tua, mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan beberapa hal lainnya.
Pada intinya, menurut dia, kebijakan ini tujuannya adalah memberikan kesempatan bagi pegawai untuk mendapatkan reasonable break dari pekerjaan untuk meningkatkan kualitas hidup sehingga dapat memberikan kinerja terbaik. Jadi pada saat mereka kembali bekerja itu mereka sudah minim stres dan bisa kembali bekerja dengan lebih baik.