JAKARTA, WARTA PEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan pemeriksaan kinerja atas upaya manajemen dalam meningkatkan omzet penjualan benih dan beras, menekan harga pokok produksi beras, serta mengoptimalkan aset tanah dan bangunan pada PT Sang Hyang Seri (SHS) Tahun 2020 sampai semester I 2022 dan instansi terkait lainnya di DKI Jakarta, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jawa Barat, Jawa Timur dan Sulawesi Selatan. Salah satu alasan pemeriksaan kinerja tersebut dilakukan karena selama 10 tahun terakhir PT SHS kerap mengalami kerugian.
Selain itu, pemeriksaan dilakukan berkaitan dengan adanya penggabungan PT Pertani (Persero) ke PT SHS. Dari pemeriksaan itu, BPK mencatat sejumlah upaya yang sudah dilakukan manajemen PT SHS untuk meningkatkan omzet
penjualan benih dan beras, menekan harga pokok produksi beras, serta mengoptimalkan aset tanah dan bangunan. Hal itu antara lain merencanakan target penjualan yang telah mempertimbangkan usulan dari cabang dan unit pemasaran dan melakukan penjualan benih kepada government market secara optimal.
SHS juga telah memiliki sistem dan prosedur pengendalian pengeluaran biaya produksi beras yang dapat menggambarkan alur pengeluaran biaya produksi beras secara keseluruhan dan pencapaian rendemen produksi beras yang telah sesuai dengan standar industri perberasan. SHS juga menggunakan mekanisme imbal jasa natura dalam kerja sama pemanfaatan lahan teknis di areal Kantor Produksi Kebun Sukamandi (KPKS) dan telah menginventarisasi dan memetakan seluruh aset tanah dan bangunan yang idle yang memiliki potensi pendapatan.
Salah satu alasan pemeriksaan kinerja tersebut dilakukan karena selama 10 tahun terakhir PT SHS kerap mengalami kerugian
Kendati demikian, hasil pemeriksaan BPK menunjukkan masih terdapat permasalahan, antara lain, yakni kinerja keuangan PT SHS tidak memadai dan berdampak pada kepastian keberlangsungan usaha. Hal tersebut ditunjukkan dengan kinerja keuangan PT SHS mengalami penurunan tiap tahun dan tidak memberikan kontribusi kepada negara serta proporsi penjualan benih dan beras PT SHS tehadap kebutuhan nasional tidak signifikan.
Kemudian, penyusunan dan evaluasi rencana pemasaran benih dan beras belum spesifik dan terukur. Divisi Penjualan Benih dan Beras belum pernah melakukan evaluasi terhadap kebutuhan jumlah tenaga pemasar yang ada di cabang/unit pemasaran dalam melayani penjualan/pemasaran di wilayahnya.
Selain itu, PT SHS belum memanfaatkan saluran pemasaran benih dan beras melalui kios, distributor, grosir, retail, hotel, restoran dan katering secara optimal. Hal tersebut, antara lain, ditunjukkan dengan belum adanya strategi pemasaran benih dan beras yang rinci pada setiap saluran pemasaran, pemetaan target pelanggan potensial untuk setiap wilayah pemasaran dan jadwal kunjungan tenaga pemasar secara berkala dan pendokumentasiannya.
Upaya PT SHS dalam menekan biaya bahan baku produksi beras juga dinilai belum optimal. Hal tersebut ditunjukkan oleh belum adanya pengaturan proporsi pembayaran pembelian bahan baku pada Unit Penggilingan Padi (UPP), hasil produksi KPKS belum diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan bahan baku pada UPP terdekat dan pembelian bahan baku lebih banyak dalam bentuk beras daripada gabah.
BPK juga menemukan upaya pemanfaatan areal lahan persawahan KPKS belum didukung dengan kebijakan penanganan Organisme Pengganggu Tanaman (OPT) yang memadai. Hal tersebut ditunjukkan antara lain dengan kegiatan tebar tanam budidaya padi tidak dilakukan secara tepat waktu dan serentak serta belum optimalnya kegiatan penanganan OPT.
BPK menyatakan, apabila permasalahan tersebut di atas tidak segera diatasi, maka dapat menghambat upaya PT SHS dalam meningkatkan omzet penjualan benih dan beras, menekan harga pokok produksi beras, dan mengoptimalkan aset tanah dan bangunan.
BPK pun merekomendasikan kepada Direksi PT SHS antara lain agar berkoordinasi dengan PT RNI selaku holding untuk menyusun langkah-langkah strategis penyehatan PT SHS yaitu dengan memperbaiki struktur permodalan, utang
dan modal keseluruhan, sehingga kapasitas leverage lebih meningkat. Opsi untuk melikuidasi PT SHS termasuk dalam salah satu pertimbangan dalam program penyehatan PT SHS.
Direksi juga perlu melakukan analisis beban kerja tenaga pemasaran dengan memperhitungkan luas cakupan wilayah kerja dan jumlah target pelanggan dan mengalokasikan tenaga pemasaran benih dan beras sesuai dengan perhitungan analisa beban kerja baik dari divisi penjualan maupun unit kerja lain.
BPK juga merekomendasikan Divisi Penjualan Benih dan Beras melakukan pemetaan target pelanggan potensial di setiap wilayah cabang pemasaran dan menetapkan strategi atau pedoman bagi tenaga pemasar untuk melakukan kunjungan ke pelanggan dengan mencantumkan target, jadwal dan dokumentasi kunjungan.
BPK juga merekomendasikan Divisi Penjualan Benih dan Beras melakukan pemetaan target pelanggan potensial di setiap wilayah cabang pemasaran
Direksi PT SHS perlu mengatur proporsi pembayaran pembelian bahan baku atas produk beras yang diserahkan UPP ke kantor cabang pemasaran dan menetapkan strategi pemenuhan bahan baku UPP dari hasil KPKS untuk meminimalkan biaya bahan baku. Kemudian, juga perlu menetapkan dan menerapkan kebijakan teknis jadwal tebar tanam budidaya padi yang
ideal untuk lahan KPKS.
Atas temuan, kesimpulan dan rekomendasi yang diberikan oleh BPK, PT SHS menerima temuan dan kesimpulan BPK, serta akan menindaklanjuti rekomendasi-rekomendasi yang diberikan.