JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Kapasitas Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga pemeriksa semakin diakui di kancah internasional. Buktinya, BPK telah mendapatkan kepercayaan dari berbagai lembaga internasional untuk menjadi pemeriksa eksternal.
Dalam melaksanakan kiprah internasional tersebut, BPK melakukan sejumlah persiapan pemeriksaan. Berdasarkan keterangan yang disampaikan Pusat Kemitraan Global BPK kepada Warta Pemeriksa, persiapan secara umum, antara lain, dengan meningkatkan kapasitas pemeriksa BPK melalui pembentukan Kelompok Keahlian Auditor Eksternal, pembentukan Kelompok Keahlian Alih Bahasa.
Selain itu, BPK memberikan diklat dan sertifikasi profesi yang diakui internasional kepada para pemeriksa eksternal BPK, serta sharing knowledge dari pemeriksa yang lebih berpengalaman.
Kemudian, focus group discussion (FGD) juga diadakan bersama kementerian terkait untuk memperoleh informasi terkait organisasi internasional yang akan diperiksa, diskusi dengan auditor eksternal sebelumnya pada organisasi terkait untuk mendapatkan pemahaman awal, dan melakukan diskusi dengan tim pemeriksa organisasi internasional yang berbeda namun memiliki kesamaan dalam pengelolaan keuangan, misalnya pada standar penyajian laporan keuangan dan penggunaan aplikasi keuangan yang sama.
Secara mikro, setiap tim pemeriksaan melakukan perencanaan pemeriksaan secara matang. Untuk pemeriksaan tahun pertama atau initial audit, BPK akan melakukan serah terima pemeriksaan dari auditor sebelumnya.
Dalam kegiatan handover, BPK mencari informasi proses bisnis dan area-area mana saja yang dinilai signifikan atau berisiko untuk diperiksa.
Dalam perencanaan pemeriksaan, manajemen dibantu tim pemeriksa juga menyiapkan administrasi pemeriksaan seperti Engagement Letter yang di dalamnya berisi pengaturan jalannya pemeriksaan seperti standar pemeriksaan yang diterapkan dan jadwal-jadwal yang akan dipenuhi BPK serta entitas.
Selain itu, Engagement Letter juga memuat hak dan kewajiban BPK serta entitas dalam pemeriksaan tersebut. Praktik ini tidak ditemui ketika memeriksa entitas nasional.
Selanjutnya, persiapan teknis pemeriksaan yaitu antara lain menyiapkan strategi pemeriksaan yang terus disempurnakan berdasarkan pengalaman pemeriksaan tahun-tahun sebelumnya.
Tugas pemeriksaan atas organisasi internasional pada prinsipnya sama dengan tugas pemeriksaan atas organisasi nasional yaitu untuk pemeriksaan atas laporan keuangan, pemeriksa akan menguji asersi-asersi yang telah ditetapkan manajemen organisasi pada laporan keuangan yang diterbitkan. Dalam pemeriksaan kinerja, tim pemeriksa akan melakukan serangkaian prosedur audit untuk menjawab pertanyaan dan tujuan pemeriksaan, misalnya dalam menilai aspek ekonomi, efisiensi, dan/atau efektivitas program/kegiatan.
Pemeriksaan kemudian akan menghasilkan laporan hasil pemeriksaan bentuk panjang (Long-Form Audit Report) yang tidak hanya berisi opini atas laporan keuangan namun juga memuat temuan-temuan pemeriksaan baik atas kelemahan sistem pengendalian internal, kepatuhan yang terkait dengan pertanggung jawaban keuangan, serta kinerja.
Tugas auditor eksternal tersebut juga sesuai dengan harapan penugasan yang diberikan pimpinan, dan sesuai dengan term of reference yang disepakati oleh BPK dengan organisasi internasional yang diperiksa.
Target BPK sebagai pemeriksa eksternal lembaga internasional dituangkan dalam Rencana Strategis (Renstra) BPK 2020-2024 yang merupakan salah satu indikator dari sasaran kegiatan pelayanan kehumasan dan kerja sama internasional.
Peran BPK sebagai pemeriksa eksternal sejalan dengan salah satu sasaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, yaitu optimalisasi kebijakan luar negeri di antaranya melalui peningkatan citra positif Indonesia di dunia internasional serta peningkatan peran Indonesia di tingkat regional dan global. Hal tersebut juga dalam rangka mewujudkan visi BPK di antaranya melalui peran aktif BPK dalam mengadopsi dan mempromosikan international best practices serta responsif terhadap agenda nasional dan global.
Target pertama terkait peran BPK sebagai pemeriksa eksternal yakni mengenai kuantitas. Di dalam dokumen Renstra BPK tersebut dinyatakan bahwa target BPK adalah satu pemeriksaan pada tahun 2020, dua pemeriksaan pada tahun 2021, dua pemeriksaan pada tahun 2022, dan masing-masing satu pemeriksaan pada tahun 2023 dan 2024.
Dalam realisasinya, pada tahun 2023 BPK telah melaksanakan satu pemeriksaan atas International Maritime Organization (IMO). Sedangkan untuk tahun ini, BPK melaksanakan pemeriksaan atas Organisasi Internasional yaitu IMO, World Intellectual Property Organizaton (WIPO) Inter Parliamentary Union (IPU), dan Coral Triangle Initiative on Coral Reefs, Fisheries, and Food Security (CTI-CFF).
Target kedua adalah target jangka panjang BPK yaitu menjadi member dari UN Board of Auditor, yaitu bersama dua SAI lainnya BPK menjadi pemeriksa atas 26 entitas di UN, yang terdiri dari 23 organisasi internasional dan tiga projects. Dengan menjadi member dari UN BoA ini, BPK akan bertugas melakukan pemeriksaan atas UN agencies ini selama enam tahun.
Namun, perjuangan ini membutuhkan komitmen yang kuat dan sumber daya yang tidak sedikit. Untuk itu, BPK harus menjalin kerja sama yang erat dengan parlemen, Kementerian Keuangan dan Kementerian Luar Negeri karena pada hakikatnya menjadi UN BoA bukanlah mewakili kelembagaan BPK melainkan menjadi representasi Indonesia di PBB.