JAKARTA, WARTA PEMERIKSA-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merekomendasikan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim untuk melakukan percepatan sertifikasi guru. Hal ini penting agar amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen agar seluruh guru tersertifikasi dapat direalisasikan
Hal itu menjadi salah satu rekomendasi BPK dari pemeriksaan kinerja terkait efektivitas pengelolaan pendidikan profesi guru (PPG). Pemeriksaan itu dilaksanakan pada Kemendikbudristek dan instansi terkait lainnya tahun 2021-2023 di Jakarta dan daerah.
Seperti dikutip dari Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2023, pemerintah telah melakukan upaya untuk peningkatan pengelolaan Program PPG, antara lain, membentuk direktorat yang khusus menangani PPG setingkat eselon 2 pada Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) sesuai Permendikbudristek Nomor 28 tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kelola Kemendikbudristek.
Kemudian pada tahun 2022 dan 2023, Direktorat PPG sudah melaksanakan kegiatan pemantauan dan evaluasi dalam rangka penjaminan mutu program PPG.
Kendati demikian, hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa terdapat permasalahan yang memengaruhi upaya pemerintah dalam pengelolaan Program PPG tahun 2021-2023 dalam rangka menghasilkan guru sebagai pendidik profesional sesuai kebutuhan nasional.
Hasil pemeriksaan BPK menemukan bahwa Kemendikbudristek dalam merencanakan PPG belum didukung kebijakan yang komprehensif, koordinasi yang efektif, dan data yang andal. “Akibatnya, amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 agar seluruh guru tersertifikasi tidak dapat direalisasikan dalam rentang waktu yang jelas dan calon peserta PPG yang belum memenuhi persyaratan karena data yang tidak valid, tidak dapat mengikuti tahapan selanjutnya,” demikian dikutip dari IHPS II 2023.
Temuan lainnya, Kemendikbudristek belum efektif dalam upaya plotting Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) untuk tiap calon peserta PPG. Akibatnya, terdapat potensi kesalahan plotting kandidat PPG yang dipanggil untuk melanjutkan ke tahapan konfirmasi kesediaan dan waktu penerimaan peserta PPG melebihi jadwal yang ditentukan.
Kemendikbudristek juga belum sepenuhnya efektif dalam mengatur serta menetapkan perangkat uji kompetensi berdasarkan standar kompetensi guru untuk mendukung tujuan program PPG. Kondisi tersebut mengakibatkan ketidaksesuaian penilaian/pengukuran kompetensi guru dengan karakteristik guru/peserta ujian yang diharapkan dan potensi tidak tercapainya penyelesaian sertifikasi seluruh guru sebagaimana amanat Undang-Undang.
BPK memberikan sejumlah rekomendasi kepada Mendikbudristek. Rekomendasi itu, antara lain, menyusun kebijakan terkait percepatan penuntasan sertifikasi guru dalam jabatan dengan batas waktu penyelesaian yang jelas dan menetapkan mekanisme validasi awal atas data pokok pendidikan (DAPODIK) terkait data guru sebagai dasar perencanaan PPG Dalam Jabatan sebelum proses seleksi.
Rekomendasi lainnya adalah menginstruksikan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan menyelenggarakan sistem yang dapat menjamin pelaksanaan tahapan-tahapan dalam seleksi terdokumentasi secara memadai, sehingga memungkinkan adanya evaluasi berdasarkan data dan pelaksanaan prosedur kerja yang valid.
BPK juga meminta Mendikbudristek untuk kebijakan syarat kepemilikan sertifikat pendidik yang lebih memperhatikan karakteristik guru untuk dapat segera menuntaskan sertifikasi guru.