JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Anggota I/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nyoman Adhi Suryadnyana mengungkapkan terdapat sejumlah permasalahan Sistem Pengendalian Intern dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) tahun 2023. Nyoman pun meminta entitas di bawah Auditoriat Keuangan Negara (AKN) I dapat terus menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan BPK.
Hal tersebut disampaikan Nyoman saat kegiatan penyampaian LHP atas Laporan Keuangan Tahun 2023 pada K/L entitas pemeriksaan di lingkungan AKN I, di Jakarta, Kamis (25/7/2024). Nyoman mengatakan, BPK pada awal Juni telah menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LHP LKPP) TA 2023 dan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2023 kepada DPR dan DPD, yang pada tanggal 8 Juli 2024 juga telah disampaikan kepada Presiden.
LKPP tersebut merupakan pertanggungjawaban APBN Tahun 2023 yang tersusun atas satu Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) dan 84 Laporan Keuangan Kementerian/ Lembaga (LKKL), yang diantaranya adalah Laporan Keuangan 20 Kementerian/Lembaga di lingkungan AKN I.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan masih ditemukan adanya kelemahan Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Nyoman.
Terkait permasalahan SPI, Nyoman mengungkapkan bahwa BPK menemukan permasalahan penatausahaan aset tetap yang belum tertib. “Aset tidak diketahui keberadaannya, serta administrasi dan inventarisasi yang belum memadai,” katanya.
BPK juga menemukan bahwa penatausahaan persediaan tidak memadai, antara lain, berupa ketidakakuratan pencatatan dan mekanisme stock opname yang tidak memadai pengelolaan PNBP tidak optimal.
Adapun terkait temuan ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan, BPK menemukan adanya potensi PNBP yang tidak dipungut. Kemudian, realisasi belanja barang tidak sesuai ketentuan, yaitu tidak sesuai peruntukan, pertanggungjawaban tidak memadai, perjalanan dinas tidak sesuai ketentuan, dan kelebihan pembayaran.
Realisasi belanja modal juga tidak sesuai ketentuan, yaitu hasil pengadaan tidak sesuai spesifikasi, kekurangan volume, AHS tidak tepat.
Atas setiap temuan pemeriksaan, BPK memberikan rekomendasi yang diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi perbaikan tata kelola keuangan pada K/L. Nyoman mengingatkan bahwa tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan merupakan wujud nyata komitmen dari seluruh unsur pada K/L untuk mendukung peningkatan akuntabilitas.
“Kami berterima kasih atas adanya peningkatan persentase penyelesaian tindak lanjut pada semua K/L di lingkungan AKN I, yang kesemuanya telah berada di atas 75 persen. Kami terus mendorong agar penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi dan Tindak Lanjut Rekomendasi Pemeriksaan tetap terus ditingkatkan, terutama melalui pemanfaatan aplikasi SiPTL,” kata Nyoman.